Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tindak Perusak Lingkungan di Rantau Panjang Pekanbaru
Pekanbaru, Riau – Aktivitas penambangan galian C berupa pasir di kawasan Rantau Panjang, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah ditemukan pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan
Saat melakukan pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa tanah telah dikeruk secara signifikan, menciptakan lubang-lubang yang lebar dan cukup dalam serta menjadikan tebing yang tinggi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Kami sangat khawatir dengan aktivitas penambangan ini. Selain merusak lingkungan, debu, juga berpotensi menyebabkan banjir dan longsor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas penambangan galian C ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Awak media akan terus menelusuri permasalahan ini dan menyampaikan temuan kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Jika kegiatan galian C ini terbukti tidak memiliki izin yang sah, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas demi penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bersambung















