Breaking News

Home / Daerah / Jambi / Warta Kota terkini

Senin, 8 Desember 2025 - 13:57 WIB

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD dengan Pendampingan Kejari

Pegawai Pemkot Jambi mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang tata cara kerja sama BUMD dan BLUD, Senin (08/12/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Pegawai Pemkot Jambi mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang tata cara kerja sama BUMD dan BLUD, Senin (08/12/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Warta-kota.com//Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperkuat sistem tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang kerja sama BUMD dan BLUD. Kegiatan digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (08/12/2025).

BUMD dan BLUD menjadi pilar pelayanan publik sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, praktik di lapangan kerap menghadapi risiko maladministrasi, mulai dari penyimpangan keuangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Sosialisasi ini menjadi upaya nyata Pemkot Jambi memastikan pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel.

Acara dihadiri 20 BLUD, termasuk Puskesmas dan rumah sakit daerah, serta sejumlah BUMD seperti Bank 9 Jambi, PT Siginjai Sakti, dan Perumdam Tirta Mayang. Materi disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jambi, Wiliyamson.

Baca Juga  KORPRI Kabupaten Solok Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-113, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD dan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BUMD kini menjadi acuan resmi. BLUD hanya dapat bekerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, sedangkan BUMD memiliki tiga skema: Joint Operation, Joint Venture, dan bentuk lain sesuai regulasi.

Keduanya tetap memerlukan persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS sebagai pengawas. Kejari Jambi hadir memberikan pendampingan hukum, mulai dari Legal Assistance, Legal Opinion, Legal Audit, hingga pengawasan bersama Inspektorat, BPKP, dan APIP.

Baca Juga  Selesai Sholat Jumat,Calon Bupati Simalungun H.Anton Saragih Sapa Pedagang di Kota Touris Parapat. 

Dalam paparannya, Wiliyamson menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan patuh hukum. “Mitigasi risiko sejak perencanaan hingga pelaporan lebih murah dan efektif daripada penindakan. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awaljon Putra, menambahkan, “Pengawasan kerja sama BUMD/BLUD akan dilakukan langsung Wali Kota melalui perangkat daerah terkait. Langkah ini memastikan lembaga tetap profesional dan pelayanan publik semakin berkualitas.”

Dengan aturan baru dan pengawasan terintegrasi, Pemkot Jambi berharap praktik penyimpangan dapat ditekan dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Share :

Baca Juga

Banten

Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap polres Serang Polda Banten.

Berita Utama Daerah

Sidang Paripurna Sepi, Keseriusan DPRD Kabupaten Solok Dipertanyakan

Berita Utama

Gawat..SPBUN Regional-1 Diduga Merangkap Menjadi Sub-Vendor Pengadaan Beras di Perusahaan,Hak-Hak Karyawan Semakin Terancam. 

Berita Utama

Pesona Sunset di Pantai Lembayung Batu Hideung, Destinasi Wisata Eksotis Alami di Pandeglang

Daerah

Mobil Dengan Tangki Siluman Disergap Polisi, Terduga Pelaku Mengaku Untuk Berjualan
Korban perdagangan anak di bawah umur melapor ke SPKT Polda Jambi didampingi keluarga dan pendamping hukum.

Daerah

Sindikat Jual Anak di Bawah Umur Terbongkar di Jambi! Pembeli Diduga di Batam Masih Bebas Berkeliaran

Daerah

Kepala Desa Optimis, Pembangunan Jalan Paving black Desa Girimukti Berpengaruh Positif Bagi Masyarakat.

Daerah

Aneh, Pembangunan Paving Blok,Belum Genap Satu Tahun Sudah Amblas Diduga Dikerjakan Asjad.