Breaking News

Home / Daerah / Hukum Kriminal / Payakumbuh

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Mobil Dengan Tangki Siluman Disergap Polisi, Terduga Pelaku Mengaku Untuk Berjualan

Mobil Dengan Tangki Siluman Disergap Polisi, Terduga Pelaku Mengaku Untuk Berjualan

Payakumbuh, warta-kota.com

Tim Opsnal bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan satu unit mobil yang terbukti telah menggunakan tangki modifikasi yang dapat menampung ratusan liter bahan bakar minyak jenis pertalite di sekitaran jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi Kenagarian Piladang ,Rabu ( 06/11/24).

Bersamaan dengan barang bukti kendaraan, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial AN (29) yang merupakan warga Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota.

” Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan tersebut memang bertujuan memuat bahan bakar minyak dengan skala besar yang mana nantinya akan di jual kembali oleh tersangka, ” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Baca Juga  Suwandi S.Sos Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil : Saksikan Langsung Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1445. H

Penangkapan berawal dari kecurigaan salah seorang personil tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang kebetulan sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU melihat kendaraan yang mengantri dan mengisi bahan bakar dengan berulang-ulang.

Berkoordinasi dengan unit Tipidter, mobil tersebut kemudian di buntuti hingga berhenti di tepi jalan untuk menyalin bahan bakar jenis pertalite yang akan diisi kedalam belasan jirigen besar.

Polisi yang telah memantau gerak gerik tersangka langsung menyergap dan mengamankan barang bukti yang di temukan diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang beserta tangki modifikasi warna hitam di dalamnya, BBM jenis Pertalite sebanyak lebih kurang 350 liter, jirigen berisi minyak sebanyak 9 buah dan jirigen kosong 4 buah.

Baca Juga  Sekda Medison Angkat Bicara Terhadap Tudingan Miring Dan Menuduhnya Ikut Politik Praktis Di Pilkada 2024.

” Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan yang mana bagi tersangka kita bebankan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat aktivitas ilegal atau yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa secepatnya ditindaklanjuti dan diproses hukum, ” pungkas AKP Doni (RAR)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Polemik BLT DD Sindanglaut Carita, Pj dan BPD Angkat Bicara

Berita Utama Daerah

Kepemimpinan JFP – Candra Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Yang Lebih Dekat Dan Cepat

Daerah

Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, SS. MH : Menghadiri Perpisahan TK HAPPY BEAR Memori Masa Lalu Visi Masa Depan Buku Kenangan Lulusan 1 St

Berita Utama

Meriahkan HUT RI Ke- 80, Kolaborasi Panitia, Muspika Labuan Beserta Warga Timbulkan Jiwa Nasionalisme

Jambi

Sambut HUT ke-80 RI, PLN UPT Jambi dan YBM PLN Tebar Berkah untuk Masyarakat

Banjir

Sekda Medison Terima Bantuan Sembako dari Periska Bukit Asam TBA, Langsung Didistribusikan ke Daerah Terdampak

Kep meranti

15 Kepala Desa Dikukuhkan, 2 Pejabat Desa Dilantik di Kepulauan Meranti

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Meranti Bersama PWI dan PT ITA Tanam Ribuan Mangrove di Desa Mekong