Breaking News

Home / Banten / Daerah / Kota Serang

Selasa, 24 September 2024 - 10:59 WIB

Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap polres Serang Polda Banten.

Serang, warta-kota.com – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/09).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” katanya.

Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan. “ Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa (24/09).

Baca Juga  Polresta Serkot Terima dana Hibah Sebesar 1,7 Milyar dari Pemkot Serang, Guna Pengamanan Pilkada

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tanggerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :

– Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg

Baca Juga  Bupati Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamata Kubung

– Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir

– 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg

– 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg

– 4 buah kartu ATM

– 1 buku Tabungan

– Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000

– 1 unit timbangan digital

– 4 unit Handphone

– 1 buah modem merk Prolink

– 2 buah tas slempang besar warna hitam

– 2 buah koper besar warna biru tua

Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana. “ Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Hendi)

Share :

Baca Juga

Info Pilkada 2024

Oknum Polisi Diduga Ajudan RHS Ancam Masyarakat Yang Tak Dukung Paslon 01 di Pilkada Simalungun 

Daerah

Gawat! Penelantaran Areal TM Kelapa Sawit dan Pencurian Pupuk Marak di PTPN IV Regional II Kebun Timur

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Berita Utama

Wabup Solok Ajak Jamaah Masjid Raya Surian Jadikan Al-Qur’an Sahabat Utama di Bulan Ramadhan

Info Pilkada 2024

Calon Wapub Simalungun Benny Sinaga Kunjungi Center Pemenangan Tim Relawan Mulia Jaya Transtama 

Berita Utama

Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak

Berita Utama

Lubang Besar di Gerbang Utama Kantor Bupati Solok Dikeluhkan Warga, Nyaris Sebabkan Kecelakaan

Berita Utama

Elafki, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Monitoring ke SDN 39 Talang