Breaking News

Home / Berita Utama

Minggu, 20 April 2025 - 15:26 WIB

Kemkomdigi dan Bareksrim Polri Diminta Blokir Aplikasi Streaming & Tangkap Pemilik Dazz Live, Karena Sediakan Ruang Jvdol

Medan || Faktasumatera – Majunya perkembangan teknologi komunikasi, tidak melulu memberikan ruang positif bagi masyarakat. Sebab, perkembangan teknologi komunikasi kerap disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui penelusuran awak media, menjamurnya aplikasi live streaming kerap memberikan ruang-ruang negatif bagi khalayak ramai.

Salah satunya, aplikasi live streaming Dazz Live. Jika dilihat awam, aplikasi ini tampak biasa saja. Akan tetapi, melalui investigasi mendalam, ternyata ada ruang jvdi yang disediakan, dan dikonsep dalam aplikasi.

“Memang aplikasi ini live streaming, tapi di dalamnya ada juga game-game yang didesain seperti Jvdol. Nah, di sini host itu yang memainkan peran,” ujar narasumber yang tak mau disebutkan identitasnya.

Aplikasi Dazz Live dengan modus permainan ini semakin marak dan cukup meresahkan.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Ahli Waris Usman Bin Manaf Hentikan Aktivitas PT GEL

“Poin modusnya live streaming berbentuk gift, di dalam aplikasinya ada permainan jvdi, dan untuk melakukan permainan gamenya, harus top up dan dijadikan koin. Nah, di dalam bentuk aplikasi, dan host live streaming bisa melakukan widdraw dengan modus gaji, dan bermain jvdi,”katanya.

Iya pun berharap ini menjadi sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera bertindak.

“Ya kita harapkan, Komdigi bahkan Bareskrim Polri segera bertindak. Blokir dan tangkap pelaku-pelaku yang merusak generasi bangsa. Kita tidak mau hal seperti ini semakin marak, apalagi Indonesia menuju generasi emas tahun 2045,”pungkasnya.

Diketahui, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat diaksesnya informasi elektronik elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008, pasal 67 ayat (3) Jo pasal 65 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara pengelola Dazz Live menyediakan fitur permainan Jvdol yang dapat dimainkan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

31 Siswa SRMP 5 Solok di Dampingi Polres Solok Ikuti Gladi Bersih Peragaan PBB di Mapolda Sumbar

Berita Utama

Lubang Besar di Gerbang Utama Kantor Bupati Solok Dikeluhkan Warga, Nyaris Sebabkan Kecelakaan

Berita Utama

5 Oknum Polisi Polres Semarang dan 2 Oknum Pengacara Mengintimidasi Seorang Perempuan Tahanan Polres Di Rutan II B Salatiga

Berita Utama

2.524 KPM Labuan Menerima Bansos Beras  20 Kg Juni – Juli 2025

Berita Utama

Wakil Bupati Solok di Dampingi Abasril Pimpin Safari Ramadhan Khusus di Masjid Nur Hasanah Aia Luo

Berita Utama

Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Terpilih Tahun 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Berita Utama

Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambarawa Di Duga Mengalami Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran

Berita Utama

Para Tokoh Sepak Bola Nagari Talang Melaksanakan Turnamen Antar Suku Di Lebaran Hari Kedua