Breaking News

Home / Berita Utama

Minggu, 20 April 2025 - 15:26 WIB

Kemkomdigi dan Bareksrim Polri Diminta Blokir Aplikasi Streaming & Tangkap Pemilik Dazz Live, Karena Sediakan Ruang Jvdol

Medan || Faktasumatera – Majunya perkembangan teknologi komunikasi, tidak melulu memberikan ruang positif bagi masyarakat. Sebab, perkembangan teknologi komunikasi kerap disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui penelusuran awak media, menjamurnya aplikasi live streaming kerap memberikan ruang-ruang negatif bagi khalayak ramai.

Salah satunya, aplikasi live streaming Dazz Live. Jika dilihat awam, aplikasi ini tampak biasa saja. Akan tetapi, melalui investigasi mendalam, ternyata ada ruang jvdi yang disediakan, dan dikonsep dalam aplikasi.

“Memang aplikasi ini live streaming, tapi di dalamnya ada juga game-game yang didesain seperti Jvdol. Nah, di sini host itu yang memainkan peran,” ujar narasumber yang tak mau disebutkan identitasnya.

Aplikasi Dazz Live dengan modus permainan ini semakin marak dan cukup meresahkan.

Baca Juga  Pesona Sunset di Pantai Lembayung Batu Hideung, Destinasi Wisata Eksotis Alami di Pandeglang

“Poin modusnya live streaming berbentuk gift, di dalam aplikasinya ada permainan jvdi, dan untuk melakukan permainan gamenya, harus top up dan dijadikan koin. Nah, di dalam bentuk aplikasi, dan host live streaming bisa melakukan widdraw dengan modus gaji, dan bermain jvdi,”katanya.

Iya pun berharap ini menjadi sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera bertindak.

“Ya kita harapkan, Komdigi bahkan Bareskrim Polri segera bertindak. Blokir dan tangkap pelaku-pelaku yang merusak generasi bangsa. Kita tidak mau hal seperti ini semakin marak, apalagi Indonesia menuju generasi emas tahun 2045,”pungkasnya.

Diketahui, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat diaksesnya informasi elektronik elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008, pasal 67 ayat (3) Jo pasal 65 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara pengelola Dazz Live menyediakan fitur permainan Jvdol yang dapat dimainkan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Denny Eka Surya Sambut Hangat Kehadiran Gubernur Dan Wagub Sumbar Serta Bupati Solok Di Grand Opening FE Watersport di Singkarak

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Tabligh Akbar PKKS di Pekanbaru

Berita Utama

Keluarga Gamma Tuntut Rekonstruksi Perjalanan Aipda Robig Zaenudin

Berita Utama

Ketua Partai NasDem Rokan Hilir,Basiran Nur Efendi Memanfaatkan Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 tahun yang jatuh pada Tanggal 11 November 2025

Advertorial

Nasabah BPR Fianka ALPA!! Sudah Menerima Kompensasi namun Perkara Tetap Dilanjutkan. Dendam??

Berita Utama

Wabup Solok Serahkan Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Warga Nagari Talang

Berita Utama

Muhammad Zaky Terpilih sebagai Ketua PCNU Kabupaten Solok Periode 2026–2031

Berita Utama

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja,PLN UPT Jambi Gelar Apel Bulan K3 Nasional