
Keluarga Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), telah secara resmi meminta pihak kepolisian untuk melakukan gelar rekonstruksi serta autopsi ulang guna mengungkap tabir misteri di balik kematian Arya Daru.
Permintaan ini didasari keyakinan kuat keluarga bahwa penyebab kematian Arya Daru bukanlah bunuh diri, seperti yang diduga sebelumnya.
“Penasihat hukum yang mewakili keluarga telah mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk melaksanakan rekonstruksi ulang dan otopsi menyeluruh terhadap jenazah almarhum. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara pasti penyebab kematian yang sebenarnya,” ujar Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, saat ditemui di Kota Yogyakarta pada hari Sabtu (23/8).
Nicholay kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai dasar dari permintaan tersebut, yaitu ditemukannya jejak obat-obatan jenis CTM dan parasetamol di tubuh almarhum. Menurut Nicholay, berdasarkan keterangan dari istri almarhum, Arya Daru tidak memiliki riwayat alergi apapun dan tidak pernah mengonsumsi CTM.
“Asal muasal CTM tersebut, serta kadar yang terdapat di dalam tubuh almarhum, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Oleh karena itu, diperlukan autopsi lengkap yang melibatkan pengambilan sampel organ seperti ginjal, paru-paru, dan jantung, untuk menganalisis kandungan obat dan zat-zat lain yang terdapat di dalam tubuh korban secara komprehensif,” paparnya.
Pihak keluarga juga menyoroti keberadaan luka lebam yang ditemukan pada tubuh diplomat muda tersebut dan mempertanyakan kejanggalannya.
“Tidak masuk akal jika almarhum melakukan bunuh diri dengan cara melukai dirinya sendiri terlebih dahulu, hingga menyebabkan lebam di sekujur tubuhnya,” jelasnya dengan nada heran.
“Keluarga memiliki beberapa bukti foto yang menunjukkan adanya keanehan, seperti bibir jenazah yang terlihat membengkak. Hal ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” tegasnya.
Serangkaian kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga untuk menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
“Dengan mempertimbangkan semua faktor, kami menyimpulkan sementara bahwa kematian almarhum melibatkan pihak lain. Kami meyakini bahwa kematian almarhum merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana dan tidak berdiri sendiri,” jelasnya lebih lanjut.
“Mengenai masalah sidik jari dan bukti-bukti lainnya, perlu diingat bahwa pembunuh profesional yang memiliki keahlian khusus seringkali menggunakan peralatan canggih, seperti sarung tangan tanpa jejak, yang tidak meninggalkan sidik jari,” pungkasnya.</















