
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikasi K3). Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 22 Jumat 2025.
Setyo Budiyanto, selaku Ketua KPK, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan praktik penggelembungan biaya sertifikasi K3 yang semula memiliki tarif resmi sebesar Rp 275 ribu menjadi tidak wajar, yakni mencapai Rp 6 juta. “Para pekerja, yang seharusnya hanya perlu membayar Rp 275 ribu, ternyata dipaksa untuk mengeluarkan dana hingga Rp 6 juta,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers tersebut.
Selain Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal dengan nama Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang yang terdiri dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Dari hasil operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 unit mobil, 7 unit motor (salah satunya milik Noel), serta uang tunai sebesar Rp 170 juta dan US$ 2.201.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus yang melibatkan salah satu pejabat di bawah kepemimpinannya. Beliau menekankan bahwa isu K3 masih menjadi permasalahan serius, mengingat peningkatan angka kecelakaan kerja di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Lantas, bagaimana sebenarnya data kecelakaan kerja di Indonesia saat ini?
Berdasarkan data dari satudata.kemnaker.go.id, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2022. Angka ini mengalami peningkatan signifikan menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024, telah mencapai 356.383 kasus. Data ini belum mencakup sektor informal serta perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar secara resmi.
“Jika semua kecelakaan kerja tercatat dengan lengkap, jumlahnya tentu akan jauh lebih besar. Ini menjadi indikasi bahwa budaya kerja yang mengutamakan keselamatan masih belum sepenuhnya terinternalisasi,” ujar Yassierli, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis.
Beberapa kasus kecelakaan kerja yang sering menjadi sorotan publik terjadi di industri smelter nikel. Pada tanggal 16 Februari 2025, seorang pekerja dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel bernama Marjan, meninggal dunia akibat tertimpa material seberat 150 kilogram di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Catatan dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) menunjukkan bahwa setidaknya terjadi tiga kecelakaan di Morowali pada bulan Februari 2025, termasuk insiden seorang pekerja yang kehilangan tiga jarinya akibat penggunaan alat kerja yang sudah usang.
Sementara itu, laporan dari Sembada Bersama Indonesia mencatat adanya 104 kasus kecelakaan kerja di sektor pengolahan nikel sepanjang tahun 2019 hingga 2025. Data dari Rasamala Hijau Indonesia juga menunjukkan bahwa 32 pekerja meninggal dunia di smelter dan tambang sepanjang tahun 2024.
Oleh karena itu, sertifikasi K3 menjadi sangat penting agar para pekerja dan perusahaan memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Secara umum, penerapan K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, meningkatkan produktivitas kerja, serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Yosea Arga Pramudita berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Kematian Berulang di Smelter Nikel Morowali
















