
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meningkatkan pengawasan di Taman Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat (14/11) setelah adanya laporan yang mengindikasikan area tersebut disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi.
“Kami melaksanakan serangkaian kegiatan, meliputi monitoring, pemantauan intensif, dan pengawasan ketat. Selain itu, kami juga memasang spanduk imbauan di area yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Satriadi Gunawan, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (15/11).
Dalam operasi patroli tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan dua orang pria yang dicurigai memiliki preferensi sesama jenis.
“Dari hasil operasi, kami mendapati dua orang yang diduga homoseksual dan selanjutnya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Satriadi lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pria tersebut, Satriadi menambahkan bahwa pihaknya juga telah memasang 4 spanduk imbauan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
“Sebanyak 4 spanduk imbauan yang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007, khususnya Pasal 42, telah dipasang di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi,” jelasnya secara rinci.















