
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020. Salah satu yang dicegah adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik.
Bambang Rudijanto merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, mantan Ketua Umum Partai Perindo. Selain Bambang, KPK juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, serta dua pihak swasta, Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho.
“Surat cegah bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Langkah pencegahan ini diambil karena penyidik memerlukan keterangan dari keempat orang tersebut untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos secara optimal.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus ini. Budi menjelaskan bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kementerian Sosial sebelumnya. “Penyidikan ini dimulai Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya,” terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan, namun identitasnya belum diungkap KPK.
Dalam kasus bansos ini, KPK telah menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar. Pada 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani hukuman.
KPK juga mengembangkan kasus ini ke dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo (bansos presiden). Kedua kasus tidak digabung karena keterbatasan sumber daya KPK pada saat itu, yang difokuskan pada penanganan kasus suap. Namun, seiring waktu, penyelidikan terhadap pengadaan bansos presiden dimulai.
Dalam kasus bansos presiden, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW), telah ditetapkan sebagai tersangka. IW merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos Kemensos. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia telah divonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin, 10 Juni 2024.
Bansos presiden menggunakan anggaran Kementerian Sosial, dialokasikan sejak April 2020 untuk mitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Perbedaannya, bansos presiden didistribusikan dalam goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo (saat itu menjabat), berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan Editor: Juliari Batubara Beberkan Pernah Diskusi bersama Sri Mulyani soal Bansos saat Hadiri Sidang Pengadilan Tipikor















