Breaking News

Home / Public Safety And Emergencies

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:23 WIB

Masalah Wahana: Mencari Pihak yang Bertanggung Jawab

Liburan idealnya menghadirkan kenangan indah. Namun, realitanya, banyak peristiwa kecelakaan di tempat wisata dan wahana bermain yang justru menimbulkan kerugian bagi para pengunjung. Serangkaian insiden ini mengungkap kerentanan sistem keamanan dan kenyamanan publik di berbagai objek wisata.

Baru-baru ini, dua kasus kecelakaan di tempat wisata menjadi sorotan. Pertama, Selasa (8/4/2025), di Jatim Park 1, Kota Batu, seorang remaja 14 tahun terlempar dari wahana Pendulum 360 karena lepasnya sabuk pengaman.

Korban mengalami patah tulang di tiga bagian tubuh: betis kanan, jari tengah dan manis tangan kanan. Pihak Jatim Park 1 menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga korban pulih sepenuhnya.

Baca juga: Kronologi Remaja Jatuh dari Wahana di Jatim Park 1

Kasus kedua terjadi di Waterboom Jogja, Senin (31/3/2025). Seorang perempuan (24 tahun) terlempar dari perosotan diduga akibat arus air yang tiba-tiba deras. Ia mengalami patah tulang di tiga titik dan dislokasi bahu kiri.

Kejadian ini viral setelah korban menceritakan pengalamannya, mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya tanggung jawab pengelola yang dianggap lepas tangan. Korban mengaku telah menghabiskan jutaan rupiah untuk pengobatan.

Setelah viral, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, dan Waterboom Jogja bersedia menyelesaikan pengobatan korban.

Baca juga:

  • Kasus Jembatan Kaca Banyumas, Sandi Perketat Izin Tempat Wisata
  • Kecelakaan Maut di Tempat Wisata Berulang & Urgensi Pengawasan

FX Setiyo Wibowo, pengamat pariwisata dari Politeknik Sahid, menilai insiden berulang di objek wisata, terutama yang melibatkan wahana bermain, disebabkan oleh kombinasi kelalaian sistemik. Lemahnya pengawasan dan standar keselamatan yang tidak konsisten menjadi faktor utama.

Setiyo mengamati bahwa kecelakaan sering terjadi akibat kelalaian pemeliharaan fasilitas, kurangnya pelatihan operator, dan minimnya kesadaran akan prosedur keselamatan. Banyak wahana lokal atau modifikasi yang tak menjalani uji kelayakan rutin, tanpa sertifikasi dari Disnakertrans (untuk alat angkat dan tekan) atau asosiasi rekreasi.

Baca Juga  Tragis! Istri Eks PM Nepal Tewas dalam Kebakaran Rumah Akibat Unjuk Rasa

“Perawatan alat seperti gir, kabel, rem, dan sistem hidrolik sering diabaikan karena biaya atau minimnya pengetahuan teknis. Seringkali, tidak ada logbook atau SOP inspeksi harian,” jelas Setiyo kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5/2025).

Operator wahana idealnya bersertifikasi. Namun, praktiknya, banyak pengelola merekrut operator tanpa pelatihan keselamatan atau SOP evakuasi. Setiyo menekankan bahwa banyak insiden disebabkan kesalahan manusia (human error), bukan hanya kerusakan teknis.

Kecelakaan fatal di bianglala, kolam ombak, flying fox, dan wahana berisiko tinggi sering berulang karena penanganan yang reaktif. Berbeda dengan Jepang, Singapura, atau Eropa Barat yang menerapkan standar ISO 17842 dan regulasi ketat.

Untuk mencegah kejadian serupa, tempat wisata perlu menerapkan standar keselamatan ISO 17842, mencakup desain, pengoperasian, dan perawatan wahana. Setiap wahana idealnya memiliki sertifikat keselamatan dari badan independen.

“Tempat wisata juga perlu menetapkan batas usia, tinggi badan, dan kapasitas maksimal pengunjung untuk memastikan keamanan,” tambah Setiyo.

Bagaimana Tanggung Jawab Tempat Wisata Menurut Aturan? Meningkatkan keselamatan tidak hanya melindungi pengunjung, tetapi juga membangun reputasi pariwisata Indonesia. Standar keselamatan ketat, inspeksi rutin, dan pelatihan operator yang tepat dapat mencegah kecelakaan dan menjamin wisata yang aman.

Jika terjadi kecelakaan, pengelola wajib memberikan pertolongan pertama dan penanganan darurat. Mereka wajib mencatat dan melaporkan insiden kepada kepolisian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Ketenagakerjaan (jika melibatkan alat berat).

Pengelola bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Ganti rugi mencakup pengobatan, santunan, kehilangan pendapatan, dan ganti rugi moril.

“Banyak pengelola menggunakan disclaimer ‘pengunjung bertanggung jawab sendiri’. Namun, disclaimer tak menggugurkan tanggung jawab hukum jika pengelola lalai menjaga standar keselamatan,” tegas Setiyo.

Senada dengan Setiyo, Rio Priambodo (YLKI) menegaskan tanggung jawab pengelola kepada korban sebagai konsumen, sesuai Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen harus dijamin.

Baca Juga  Mendikbudristek Brian Yuliarto: Universitas Udayana Intensifkan Komunikasi Kasus Timothy!

Rio berharap pelaku usaha wisata mengevaluasi SOP dan layanan agar layak digunakan konsumen. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pengawasan untuk memastikan kelayakan operasional.

“Juga harus ada check and balance dari pemerintah, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah memastikan kelayakan operasional sehingga menjadi double check yang dilakukan,” ujar Rio kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5).

Pasal 20 huruf c dan f UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan hak wisatawan akan perlindungan hukum dan keamanan, serta asuransi untuk kegiatan berisiko tinggi (seperti selam, arung jeram, jet coaster).

Pasal 63 UU Kepariwisataan mengatur sanksi administratif bagi pengelola yang melanggar, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha.

Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Seharusnya Jadi Prioritas Taufan Rahmadi (Indonesia Tourism Strategist) menilai pelanggaran SOP tempat wisata menyebabkan insiden berulang. SOP penting karena mengatur uji kelayakan, kemampuan operator, dan keamanan wahana.

Tempat wisata seringkali lebih fokus pada jumlah kunjungan dan keuntungan daripada keamanan dan kenyamanan pengunjung. Taufan menekankan tanggung jawab penuh pengelola atas insiden yang terjadi.

“Mulai dari pertolongan pertama, menanggung biaya medis, terus kompensasinya itu yang wajarlah gitu,” ucap Taufan kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5).

Setelah insiden, audit internal perlu dilakukan. Pengelola sering bersikap defensif dan tidak transparan karena khawatir reputasi terdampak.

“Pemerintah perlu regulasi nasional dan standar keselamatan wahana wisata. Pemda harus aktif inspeksi rutin, jangan tunggu ada korban,” lanjut Taufan.

Pariwisata berpotensi besar bagi ekonomi, namun keselamatan manusia tak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menjadikan keselamatan sebagai indikator utama keberhasilan pariwisata.

Share :

Baca Juga

Public Safety And Emergencies

Polda Metro Jaya Antisipasi Demo Ojol Jakarta: Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Besok

Public Safety And Emergencies

Demo Ricuh Jakarta: 58 CCTV Halte TransJakarta Alami Kerusakan

Public Safety And Emergencies

Kebakaran Terra Drone tewaskan 22 orang, polisi telusuri kelalaian

Public Safety And Emergencies

Ponpes Al Khoziny Ambruk: Polisi Usut Hukum, Mitigasi Jadi Kunci

Public Safety And Emergencies

Menteri Meutya: Aturan Baru Kartu SIM untuk Basmi Spam Telepon, Butuh Dukungan Anda

Public Safety And Emergencies

Polda Metro Jaya Didesak Hentikan Pemeriksaan 14 Demonstran Hari Buruh

Public Safety And Emergencies

Gempa Filipina 7,6 SR Picu Peringatan Tsunami Mencapai Indonesia

Public Safety And Emergencies

Pesan terakhir Ningsih korban kebakaran Terra Drone: Ibu, mbak kejebak kebakaran