
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. JPPI menilai peristiwa ini sebagai sebuah pukulan telak bagi integritas dunia pendidikan di tanah air.
Pilihan editor: Mengapa Kami Kembali Menulis Kasus Kematian Munir?
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, kasus ini jauh lebih dari sekadar masalah hukum. Lebih dalam, ini adalah cerminan memprihatinkan dari merosotnya moralitas di kalangan pejabat sektor pendidikan. “Tindakan korupsi ini bukan hanya tentang kerugian finansial negara, tetapi juga tentang hilangnya rasa kemanusiaan dan empati di antara para pejabat yang seharusnya mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 5 September 2025.
Ubaid Matraji mempertanyakan bagaimana mungkin para pengambil kebijakan dengan tega merampas hak-hak pendidikan anak bangsa yang seharusnya mereka lindungi. JPPI berpendapat bahwa praktik korupsi yang telah mengakar dalam sistem pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pilar moral, justru berpotensi menjadi sarang bagi tumbuh suburnya para koruptor. “Selama ini, kita terlalu fokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan kurikulum, namun lalai dalam membentengi moralitas. Akibatnya, individu yang kita didik bisa jadi adalah justru mereka yang di kemudian hari akan menghancurkan bangsa,” kata Ubaid dengan nada prihatin.
JPPI juga memberikan peringatan keras bahwa proyek-proyek pengadaan laptop serupa masih terus berjalan hingga tahun 2025 dan berpotensi memicu skandal baru jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat. “Setiap proyek harus diawasi dengan seksama, mulai dari perencanaan hingga implementasi akhir,” tandasnya.
“Jika tidak ada reformasi yang mendasar, sektor pendidikan kita akan terus menjadi lahan subur bagi para pelaku korupsi, dan masa depan bangsa akan berada dalam bahaya,” lanjutnya.
Ubaid menegaskan bahwa JPPI akan terus mengawal penegakan hukum agar kasus ini tidak bernasib sama dengan skandal-skandal pendidikan lainnya yang terlupakan begitu saja. JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera diwujudkan:
1. Kejaksaan Agung harus melakukan pengusutan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, hingga ke akar-akarnya.
2. Audit forensik harus dilakukan terhadap seluruh program dan proyek Kementerian Pendidikan sejak tahun 2019.
3. Reformasi total transparansi dan akuntabilitas birokrasi pendidikan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Pilihan editor: Ada Semangka Setipis Kartu di Menu Makan Bergizi Gratis















