
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah babak baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia telah dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusan yang dibacakan secara resmi oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dinyatakan bahwa UU Tapera tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Akar permasalahan terletak pada sifat wajib dari iuran Tapera, yang dianggap melanggar prinsip dasar kesukarelaan dalam sistem tabungan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Pekerja sektor swasta dan pekerja mandiri tidak lagi diwajibkan untuk menjadi peserta program Tapera. Beban iuran sebesar 3 persen dari gaji, yang terdiri dari 2,5 persen tanggungan pekerja dan 0,5 persen kontribusi pemberi kerja, secara resmi dihapuskan.
Baca juga: Minta UU Tapera Ditata Ulang, MK Kasih Tenggat Waktu 2 Tahun
Namun demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun. Jangka waktu ini ditujukan untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera, selaras dengan amanat yang terkandung dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2011. Hal ini membuka peluang untuk revisi kebijakan yang komprehensif, tanpa menciptakan kekosongan hukum yang berkepanjangan.
Keputusan MK ini disambut dengan gegap gempita oleh para pekerja. Sejak tahun 2024, program Tapera menuai protes keras dan dianggap sebagai “pungutan memaksa” yang memberatkan, tanpa memberikan jaminan manfaat yang nyata dan terukur.
Namun, di balik euforia kemenangan ini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah putusan MK ini akan menjadi solusi definitif untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit di seluruh Indonesia? Ataukah justru akan menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera, serta mempersempit akses perumahan bagi masyarakat luas?
Latar Belakang Polemik Tapera
Program Tapera, yang landasan hukumnya tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dirancang sebagai solusi untuk mengatasi krisis perumahan yang melanda Indonesia melalui mekanisme tabungan wajib.
Setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara dengan upah minimum diwajibkan untuk menyisihkan 3 persen dari gaji mereka ke dalam tabungan Tapera. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, kebijakan ini memicu gelombang demonstrasi dan penolakan sejak tahun 2024. Banyak pihak menilai Tapera sebagai beban finansial tambahan bagi pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, tanpa mempertimbangkan apakah mereka sudah memiliki hunian atau belum.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Ini Respons BP Tapera
Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Elly Rosita Silaban, bersama dengan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto, mengajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.
Mereka menuntut pencabutan UU Tapera secara menyeluruh, atau setidaknya mengubah status kepesertaan dari wajib menjadi sukarela (opsional). Alasan yang mendasari tuntutan ini adalah bahwa iuran wajib Tapera melanggar hak konstitusional pekerja, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Gugatan KSBSI menyoroti inkonsistensi antara konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela, dengan kewajiban iuran yang bersifat memaksa dalam program Tapera.
Mengapa Tapera Bertentangan dengan UUD 1945?
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada hari Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan seluruh poin gugatan yang diajukan oleh KSBSI.
Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam konteks Tapera menyesatkan, karena mengandung unsur pemaksaan yang tercermin dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal ini mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Putusan MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut pandangan MK, tabungan seharusnya didasarkan pada prinsip kesukarelaan, kepercayaan, dan kesepakatan antara individu dan lembaga keuangan.
Dengan adanya unsur kewajiban, Tapera mengubah konsep tabungan menjadi pungutan memaksa, yang tidak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur tentang pungutan resmi seperti pajak.
Lebih lanjut, MK menilai bahwa Pasal 7 ayat (1) merupakan inti dari UU Tapera. Oleh karena itu, ketidaksesuaian pasal ini dengan konstitusi berdampak pada pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1)), sehingga kehilangan dasar hukumnya.
MK juga mengkritik sifat wajib Tapera yang tidak membedakan antara pekerja yang sudah memiliki rumah dengan mereka yang belum, sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional.
Selain itu, keberadaan Tapera dianggap tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lainnya, seperti KPR FLPP, dan berpotensi menciptakan beban ganda bagi para pekerja.
Baca juga: Tok, Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
Namun, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan gangguan administratif, MK tidak membatalkan UU Tapera secara serta merta.
Sebaliknya, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku hingga dua tahun mendatang (hingga September 2027), sambil menunggu penataan ulang yang komprehensif sesuai dengan amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masa transisi ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan Tapera agar lebih sesuai dengan konstitusi dan lebih responsif terhadap kebutuhan para pekerja.
Respons BP Tapera dan Implikasi Jangka Pendek
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengevaluasi dampak dari putusan MK, terutama terkait dengan keberlangsungan kelembagaan BP Tapera.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, seusai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, pada hari Senin (29/9/2025), Heru menegaskan bahwa BP Tapera menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk mencari sumber pembiayaan kreatif (creative financing) yang tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Skema Iuran Tapera dan Pemanfaatannya, Kenapa Dianggap Memberatkan?
“Fokus BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang telah membantu sekitar 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, tanpa bergantung pada iuran Tapera,” ujar Heru.
Meskipun demikian, putusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi BP Tapera. Dengan dihapuskannya kewajiban kepesertaan, BP Tapera harus mencari model pendanaan baru untuk menjaga keberlanjutan program perumahan.
Selain itu, aset dan iuran yang sudah terkumpul (meskipun implementasi iuran belum berjalan penuh hingga tahun 2027) memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari risiko hukum.
Kemenangan Pekerja, Tantangan bagi Perumahan
Putusan MK merupakan kemenangan besar bagi para pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak tahun 2024 memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat.
Dengan dihapuskannya kewajiban iuran, pekerja berpenghasilan rendah dapat mempertahankan daya beli mereka, yang sebelumnya terancam oleh potongan 2,5 persen dari gaji.
Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan tempat tinggal.
Baca juga: Mengapa CPF Singapura Diterima Sementara Tapera Indonesia Ditolak?
Namun, di sisi lain, putusan MK ini menimbulkan tantangan bagi upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit (data tahun 2023).
Tapera dirancang sebagai sumber dana jangka panjang untuk KPR bersubsidi, dan penghapusan iuran wajib berpotensi mengurangi likuiditas BP Tapera.
Tanpa revisi yang efektif dalam dua tahun ke depan, program perumahan untuk MBR bisa terhambat, terutama jika APBN tidak mampu menutupi defisit pendanaan.
Terlepas dari itu, putusan MK pada tanggal 29 September 2025 adalah tonggak sejarah dalam perjuangan keadilan bagi pekerja di Indonesia.
Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muhammad Jehansyah Siregar, mengatakan bahwa dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK menegaskan bahwa kebijakan publik harus menghormati hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan.
Baca juga: Keganjilan Tapera: Iuran Tabungan Wajib meski Sudah Punya Rumah
Namun, tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah pada persimpangan jalan: apakah mereka akan merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, atau membiarkan krisis perumahan terus berlarut-larut?
Kemenangan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tantangan yang lebih besar untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan efektif.
“Di tengah euforia ini, masyarakat harus tetap kritis dalam memantau langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, memastikan bahwa solusi baru yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga mengatasi akar permasalahan backlog perumahan,” pungkas Jehansyah.















