Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:20 WIB

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta- Rabu 12 Februari 2025. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

Baca Juga  Diduga Kapolsek Kerinci Kanan Berikan Izin Lokasi Penampungan CPO Illegal Milik Joni Bagariang.

• AW selaku Wiraswasta.

• AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS.

Baca Juga  Laporan Pencemaran Nama Baik Di Polrestabes Semarang, Penyidik Diduga merekayasa SP2HPi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Wilayah Hukum Nasional

Tanggapan Terkait Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”

Berita Utama

DPC GRIB Jaya Deli Serdang Resmi Terima SK Defenitip.

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Berita Utama

Aksi Kamisan Tuntut Pecat Eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Wilayah Hukum Nasional

Jampidsus Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Berita Utama

Diduga “Atensi Prioritas” Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung RI Sampaikan Materi Perkuliahan di Universitas Al-Azhar Indonesia : “Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila”