Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Senin, 3 Februari 2025 - 09:59 WIB

JAM-Pengawasan Rudi Margono : Mengimbau Kepada Seluruh Pegawai Jajaran Kejaksaan Agar Memberikan Atensi Khusus Terhadap Kehadiran Kerja Pegawai

Warta-kota.com || Jakarta- Senin 3 Februari 2025. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam arahannya mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai.

Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll.

“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan.

Adapun JAM-Pengawasan menyampaikan hal tersebut dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja:

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek 

Pasal 14
Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:

Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00;

Hari Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Pasal 15
Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut:

Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore;
Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan;

Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b;

Baca Juga  Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat. Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

Arahan tersebut, diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Nasional

Prof. Dr. Reda Manthovani Kejaksaan Agung Melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja

Wilayah Hukum Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Wilayah Hukum Nasional

Reda Manthovani JAM-Intelijen : “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten”

Berita Utama

Terhalang dengan Hutan Lindung, Wabup Solok Kunjungi Jorong Lubuak Tareh Melewati Kabupaten Dhamasraya

Berita Utama

PMKRI Cabang Kota Semarang Gelar Aksi Simbolik Tolak Kenaikan PPN 12%

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung : Mewujudkan Amanat Konstitusi dan Menyelenggarakan Kesehatan Yustisial Sekaligus Seremoni Peletakan Batu Pertama Musala RSU

Wilayah Hukum Nasional

Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir DPO Asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Wilayah Hukum Nasional

Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional