Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Selasa, 2 Juli 2024 - 05:49 WIB

Tanggapan Terkait Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”

Warta-kota.com Jakarta- 2 Juli 2024. Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata:

1. Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

2. Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

Baca Juga  JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

3. Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

4. Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

Baca Juga  Reda Manthovani JAM-Intelijen : “Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat Banten"

5. Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas2 di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Share :

Baca Juga

Bencana Alam

Khairul Kalasa BPBD Kabupaten Solok Paparkan Strategi Mitigasi di Rakor Kehutanan Sumbar, Dalam Hadapi Ancaman Karhutla

Wilayah Hukum Nasional

JAM-Pidum : Menghadiri Kegiatan Upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 Dan Taburkan Bunga di Makam Pahlawan

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Berita Utama

5 Oknum Polisi Polres Semarang dan 2 Oknum Pengacara Mengintimidasi Seorang Perempuan Tahanan Polres Di Rutan II B Salatiga

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Wilayah Hukum Nasional

JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Advertorial

SATPAS SIM Polres Pematang Siantar Diduga Menjadi Sarang Pungli, Kapolres dan Kasat Lantas Disinyalir Bermuka Tebal.