Breaking News

Home / Berita Utama / Semarang / Wilayah Hukum Nasional

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:51 WIB

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Warta-kota.com || Semarang – Tersangka kasus penembakan yang terjadi di Candi Penataran Raya pada Minggu (24/11/2024) dini hari, dijerat pasal berlapis.

“Pasal pembunuhan 338, pasal 351 dan UU PPA,” jawab Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio melalui konfirmasi whatsapp.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan pasal 351 adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga  Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu (29/10/2025)

Selain dijerat pasal 338 dan 351, Aipda Robig Zaenudin juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy akibat luka tembak di pinggang.

Bukan hanya Gamma. Namun, tembakan Aipda Robig Zaenudin juga mengenai dua orang teman Gamma yaitu S dan A.

S mengalami luka tembak di tangan kiri. Sedangkan A mengalami luka tembak terserempet peluru di bagian dada.

Menurut pernyataan guru SMK N 4 Semarang, S dan A mendapat perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Tugu.

Baca Juga  Zaitul Ikhlas Sekwan DPRD Kabupaten Solok Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Solok

“Tidak buat LP. Semua dijadikan satu dengan pelapor orang tua Alm Gamma,” jawab Kombes Dwi Subagio.

Saat ditanya mengenai adanya perbedaan kronologis penembakan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio tidak memberikan jawaban.

Aliansi masyarakat berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DLH Kabupaten Solok Bersihkan Tumpukan Sampah di Sejumlah Titik Menjelang Lebaran
Rekonstruksi kasus pembunuhan Rustam Sibarani di Polres Batanghari dan kehadiran kuasa hukum keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi.

Berita Utama

Kuasa Hukum soroti kejanggalan keterangan pelaku pembunuhan Rustam Sibarani dalam rekontruksi.

Nasional

Ahli Pidana, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., ikut mendorong agar satgas judi turun mengenai viralnya judi togel di wilayah Semarang

Berita Utama

Komnas Perempuan dan Kak Seto, Ketua Umum LPAI Bersikap Terhadap Perkara LW Di Kabupaten Semarang

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Ingatkan Jangan Pernah Tinggalkan Sholat Kepada Jemaah Saat Kunjungi Surau Akbar dalam Safari Ramadan

Berita Utama

Kisah Kesediahan Seorang Ibu Disabilitas Tersingkir Dari Data Kemiskinan Pasca Suami Meninggal Dunia Di Kabupaten Solok

Berita Utama

MMP FC Singkarak Juara Turnamen Sepak Bola Piala Oxygen Situjuah Batua
Peluncuran platform DIGISAWIT oleh Universitas Jambi di Gedung UNIFAC UNJA Mendalo.

Berita Utama

UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Solusi Digital bagi Petani Sawit Jambi