Solok, Warta-kota.com.- Kebijakan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, menuai kecaman keras dari masyarakat. Polemik ini mencuat di saat kondisi ekonomi warga sedang terpuruk akibat gagal panen padi yang melanda sejumlah nagari di wilayah tersebut.
Di tengah kesulitan ekonomi, para wali murid mengaku terbebani dengan kewajiban membeli LKS untuk anak-anak mereka. Ironisnya, pihak sekolah disebut-sebut berdalih bahwa pembelian LKS merupakan permintaan dari wali murid. Alasan tersebut justru memantik kecurigaan publik, terlebih muncul dugaan adanya oknum sekolah yang menerima fee dari penyedia LKS.
Wali murid secara otomatis terdesak sendiri karena lKS di serahkan dulu kepada anak-anak, setelah itu baru di desak penagihan nya, wujub akhirnya anak-anak setiap pulang sekolah mendesak orang tuanya “ibu/ ayah, ibuk mintak uang LKS” bahasa yang di lontarkan, marketingnya memeng betul-betul hebat cara kerjanya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai dalih tersebut sebagai bentuk pembenaran yang tidak masuk akal dan terkesan menutup-nutupi praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok beberapa hari lalu di media yang sama secara tegas mengatakan melarang menjual LKS di sekolah.
Ketua LSM lp A 1 Sumbar, Yunas Bettwito Dt. Alam Basa, dengan tegas meminta Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk segera turun tangan dan membersihkan praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan.
“Kalau memang benar ada oknum yang bermain dan menerima keuntungan dari penjualan LKS ini, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Apalagi masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat gagal panen” tegasnya.

Terjebak dan terdesak
Ia juga menilai, dugaan praktik jual beli LKS tersebut bertentangan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Candra, yang selama ini mengusung perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pendidikan, Rabu 21/1/2026
Sementara itu, Yunas Bettwito juga mengecam keras jika benar pendidikan dijadikan sebagai ladang bisnis oleh oknum tertentu. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembodohan publik dengan mengatasnamakan permintaan wali murid, berharap pihak penegak hukum harus ikut menyelidiki persoalan ini.
“Jangan jadikan pendidikan sebagai bisnis. Jangan pula memutarbalikkan fakta dengan mengatakan wali murid yang meminta. Sekolah dan masyarakat wajib tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok di bawah pimpinan Elafki” ujarnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan adanya aliran fee dalam penjualan LKS tersebut. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus membebani masyarakat kecil dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari penyedia LKS maupun pihak dinas pendidikan kabupaten solok.**(PB07/tim)
















