Breaking News

Home / Hukum Kriminal

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:12 WIB

Megawati Laporkan Oknum Sales Honda Bintang Cimone Karawaci dan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF)

Seorang Ibu di Kota Tangerang Banten bernama Megawati Indah Permata diduga menjadi korban kredit fiktif oleh oknum Sales Honda Bintang Cimone Karawaci dengan Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) Tangerang.

Ibu Megawati, didampingi Penasehat Hukumnya Layli Hasan, S.H. melaporkan dugaan kredit fiktif tersebut ke Polres Tangerang Kota pada Selasa (27/5/2025).

Laporan dilayangkan setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak MTF ternyata ada tagihan unit mobil BRV E CVT yang tidak terbayar. Sontak korban terkejut dan memberikan kuasa kepada Advokat Layli Hasan untuk mengurus kasus pemalsuan data, kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Kota.

Menurut Layli Hasan, laporan Ibu Megawati ke Polres Tangerang Kota terkait dugaan tindak Pidana Pemalsuan seperti yang ada di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

Baca Juga  Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam dan Disinyalir Lakukan Intervensi Pemberitaan

Layli Hasan menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui jika dokumen pribadi diduga disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, hal itu disadari setelah kliennya ingin mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia atau BRI, namun dinyatakan berstatus kredit macet.

“Dimana Ibu Megawati Indah Permata sebagai korban Pengajuan Kredit Fiktif Mobil dengan Tipe Honda BRV All New BRV E CVT Pada tahun 2023 Oleh Oknum Sales HONDA BINTANG CIMONE KARAWACI dengan Leasing Mandiri Tunas Finance Tangerang,” terang Hasan dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa.

“Ibu Mega baru mengatahui adanya Kredit Fiktif dengan menggunakan identitas setelah hendak mengajukan Kredit di Bank BRI ternyata data ibu Megawati berstatus kol 5 atau kredit macet, dengan keterangan ada tagihan yang belum dibayar dari Mandiri Tunas Finance,” lanjut Advokat muda tersebut.

Baca Juga  Heboh!! Mengaku SPG Nestle, RN Diduga Nyambi Edarkan Rokok Ilegal Non Cukai

Sebelumnya, pada 15 Mei 2025 Pengacara Layli Hasan mengaku mendatangi Kantor MTF untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut, Pihak MTF yang disebut ditemui oleh Bapak Mario, menyampaikan bahwa MTF hanya menerima data pengajuan Debitur oleh Dealer Honda Bintang.

Layli Hasan juga mengaku tergerak untuk mendampingi korban dugaan kredit fiktif ini agar tidak ada lagi kejadian serupa yang banyak merugikan masyarakat.

“Kasus seperti ini saya yakin sering terjadi di banyak tempat dan tentu merugikan para korban, yang tidak tahu apa apa tiba-tiba datanya sudah blacklist,” tegasnya.

“Oleh karena itu kami berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang kota untuk mengusut dan membongkar sindikat ini. Sehingga kedepanya tidak ada lagi korban,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

Daerah

Dulu Jambret, Kini Bandar Sabu: Asep Dibekuk Polsek Lirik dengan 25,9 Gram Sabu”

Hukum

Kantor Hukum RCB & Partners Gelar Konsultasi Hukum Gratis Kepada Warga Pandeglang

Berita Utama

Alahan Panjang Resort Kembali Memanas, Apakah Berakhir di Jalur Persuasif Atau Langkah Hukum
Sebuah mobil Suzuki APV warna silver dengan plat nomor BH 1871 KI tampak rusak di bagian belakang, diparkir di jalan tanah dengan latar pepohonan.

Berita Utama Daerah

Dugaan Mafia Minyak di Jambi: Sopir Angkut Sebut Ada Oknum Brimob Polda Jambi yang Membekingi

Berita Utama Daerah

Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

Daerah

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal

Hukum Kriminal

Heboh!! Mengaku SPG Nestle, RN Diduga Nyambi Edarkan Rokok Ilegal Non Cukai