
warta-kota.com – , Jakarta – Sebuah insiden ledakan terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD, saat proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa di pesisir Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat. Tragedi ini mengakibatkan 13 korban jiwa, terdiri dari empat prajurit TNI AD dan sembilan warga sipil.
Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika tim TNI AD berupaya memusnahkan amunisi usang di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut, lokasi yang biasa digunakan untuk kegiatan serupa.
Prosedur Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa
Mengutip laman Kementerian Pertahanan, amunisi didefinisikan sebagai benda berisi bahan peledak, kimia, biologi, atau radioaktif, yang dikemas khusus untuk merusak atau menghancurkan target.
Amunisi memiliki aturan pemeliharaan khusus. Amunisi rusak berat atau kedaluwarsa memerlukan penyingkiran, proses yang dilakukan di instalasi amunisi tingkat pusat (tingkat IV).
Penyingkiran meliputi pemisahan dan pemindahan amunisi yang tak dapat diperbaiki. Proses ini dijalankan jika kerusakan melampaui kemampuan perawatan satuan pemakai.
Amunisi yang tak dapat diperbaiki dan berbahaya selanjutnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh instalasi amunisi lapangan, daerah, atau pusat, dibantu tim khusus.
Pemusnahan memerlukan persetujuan pejabat berwenang, kecuali dalam situasi darurat. Metode pemusnahan meliputi pembakaran atau penghancuran/peledakan, memperhatikan sifat amunisi, keamanan, dan teknik pemusnahan.
Amunisi rusak ringan ditangani instalasi amunisi lapangan (pemeliharaan tingkat I dan II). Kerusakan berat ditangani instalasi amunisi secara bertahap hingga tingkat pusat (tingkat IV).
Pemeliharaan amunisi meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemeliharaan yang tak mampu dilakukan satuan pemakai dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Metode pemeliharaan dimulai dengan klasifikasi kondisi peralatan. Tujuannya adalah memastikan keamanan, kecepatan, dan ketepatan proses pemeliharaan.
Klaim Kepatuhan Prosedur
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan pemusnahan amunisi di Garut telah sesuai prosedur. “Sebelum kegiatan, pengecekan personel dan lokasi telah dilakukan dan dinyatakan aman,” ujar Wahyu dalam keterangan pers Antara, Selasa, 13 Mei 2025.
Dua lubang sumur disiapkan untuk amunisi yang akan dimusnahkan. Setelah amunisi dimasukkan, lubang diledakkan menggunakan detonator. “Peledakan di dua sumur berjalan sempurna dan aman,” kata Wahyu.
Selanjutnya, satu lubang disiapkan untuk memusnahkan detonator yang telah digunakan. Namun, saat proses penyusunan detonator, ledakan tak terduga terjadi.
Raden Putri, Eko Ari, dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Apa Tugas Kolonel Antonius Hermawan sebagai Kepala Gudang Pusat Amunisi














