
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebanyak 6.517 penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) dilaporkan mengalami keracunan. Angka ini terakumulasi sejak program MBG dimulai pada Januari 2025 hingga 30 September 2025.
Pilihan Editor: Kok Bisa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat Higiene
Laporan ini disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR. BGN membagi wilayah pemantauan kasus keracunan MBG menjadi tiga bagian: wilayah I (Sumatera), wilayah II (Pulau Jawa), dan wilayah III (Indonesia Timur). Dadan merinci bahwa jumlah korban keracunan di wilayah I mencapai 1.307 orang.
Dalam presentasi yang disajikan dalam rapat tersebut, BGN mencatat adanya 4.147 korban di wilayah II. “Jumlah di wilayah II ini terus berkembang, tidak berhenti di 4.147. Setelah ditambah dengan kasus di Garut, mungkin bertambah sekitar 60 orang. Sementara itu, wilayah III mencatat 1.003 korban,” jelas Dadan di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Dadan menjelaskan bahwa tingginya kasus keracunan di wilayah II disebabkan oleh pertumbuhan signifikan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut dalam dua bulan terakhir. “Kami mulai mencatat kejadian keracunan sejak 14 Januari, hanya delapan hari setelah program ini diluncurkan. Saat itu, enam orang terdeteksi mengalami gangguan kesehatan,” ungkap Dadan.
“Kemudian, kejadian terbaru pada 30 September terjadi di SPPG Cihampelas Pasar Rebo, melibatkan 15 orang dari satu kelas. Di Kadungora, tadi malam, ada 30 orang,” tambahnya.
Dadan juga menyoroti peningkatan kasus keracunan dalam dua bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa beberapa dapur MBG, atau SPPG, tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
“Kita dapat melihat bahwa mayoritas kasus terjadi dalam dua bulan terakhir, dan ini terkait dengan berbagai faktor. Kami mengidentifikasi bahwa kejadian ini umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan,” tegas Dadan.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa banyak dapur yang membeli bahan baku empat hari sebelum makanan dibagikan, padahal seharusnya bahan baku dipilih maksimal dua hari sebelumnya. Selain itu, jangka waktu antara proses memasak hingga pengiriman atau pembagian makanan seharusnya tidak lebih dari enam jam.
Namun, BGN menemukan bahwa beberapa dapur memasak hingga 12 jam sebelum proses pengiriman. “Ada SOP yang kami tetapkan bahwa proses memasak sampai pengiriman tidak boleh lebih dari 6 jam, karena optimalnya adalah 4 jam. Contohnya di Bandung, ada yang memasak dari jam 9 pagi, tetapi pengirimannya baru dilakukan jam 12 siang, bahkan ada yang lebih dari 12 jam,” paparnya.
Sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025, BGN mencatat total 75 kasus keracunan. “Terlihat adanya peningkatan sebaran kasus gangguan pencernaan atau kasus di SPPG. Dari 6 Januari sampai 31 Juli tercatat sekitar 24 kasus, sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam, ada 51 kasus,” pungkas Dadan.















