Breaking News

Home / Politics

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:23 WIB

Polemik Vasektomi Syarat Bansos: Tanggapan MUI, Mensos, dan Dedi Mulyadi

warta-kota.com – , Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan program Keluarga Berencana (KB), khususnya vasektomi untuk pria, sebagai prasyarat penerimaan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuannya, menurut Dedi, adalah pemerataan bantuan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok yang sama secara berulang. Hal ini mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari layanan kesehatan dan persalinan hingga bantuan lainnya.

“Integrasi bantuan pemerintah dengan program KB sangat penting. Kita tidak ingin hanya keluarga tertentu yang terus-menerus mendapatkan bantuan, baik itu beasiswa, bantuan persalinan, perumahan, maupun bantuan non-tunai. Negara tidak boleh hanya menanggung beban satu keluarga saja,” jelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin, 28 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dedi berpendapat kebijakan ini sebagai solusi atas tingginya biaya persalinan caesar, yang mencapai minimal Rp 25 juta per tindakan, bagi keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, ia memprioritaskan program KB pria agar lebih efektif.

“Alasan difokuskan pada pria adalah untuk meminimalisir kendala yang mungkin dialami wanita, misalnya lupa minum pil KB,” tambahnya.

Dedi bahkan mengusulkan insentif Rp 500 ribu bagi warga yang menjalani vasektomi sebagai bentuk tanggung jawab keluarga. Namun, usulan ini menuai penolakan dari berbagai pihak. Berikut rangkumannya.

Muhaimin: Aturan Tidak Boleh Diciptakan Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang menciptakan aturan sendiri terkait penyaluran bansos. “Tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut. Pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan sendiri,” tegasnya di Jakarta, 3 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa keikutsertaan dalam program KB, termasuk KB pria, bukanlah syarat penerimaan bansos. “Tidak ada syarat seperti itu (vasektomi),” tegasnya.

Baca Juga  Sekda Medison Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-113 Kabupaten Solok, Usung Perayaan Sederhana dan Bermakna

Komnas HAM: Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos merupakan pelanggaran HAM karena menyangkut hak atas tubuh sendiri.

“Vasektomi merupakan tindakan yang menyangkut privasi dan hak asasi manusia atas tubuh sendiri. Seharusnya, hal ini tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal lainnya,” ujar Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Atnike menambahkan bahwa pemaksaan terkait otoritas tubuh bertentangan dengan prinsip HAM. Membuat KB sebagai syarat penerimaan bantuan berpotensi melanggar hak asasi warga. “Terlebih lagi jika dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu menyangkut otoritas tubuh seseorang,” tegas Atnike.

MUI: Vasektomi Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa vasektomi atau sterilisasi pria haram dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.

Namun, Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, menjelaskan bahwa vasektomi diperbolehkan jika untuk alasan kesehatan dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Baca Juga  Prabowo Subianto Janji Berantas Korupsi di Kabinet, Menteri Perumahan Sampaikan Ini

“Vasektomi boleh dilakukan jika tujuannya tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti untuk alasan kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan fungsi reproduksi dapat kembali normal jika diinginkan, serta tidak menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan,” jelas Rahmat Syafei, Kamis, 1 Mei 2025.

Kementerian Kependudukan Berpedoman pada Fatwa MUI

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi.

“Kemendukbangga/BKKBN dalam hal vasektomi berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), Wahidin, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Mensos Akan Mempelajari Lebih Lanjut

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa usulan Dedi perlu dikaji lebih mendalam. Bansos merupakan bagian dari jaminan sosial, bukan alat untuk memaksa kebijakan kependudukan.

“Jika ditambahkan syarat di luar rancangan program, kita perlu berdiskusi. Kita harus mempertimbangkan nilai-nilai agama, HAM, dan pertimbangan lainnya,” ujar Gus Ipul, 4 Mei 2025.

Antara, Sri Dwi Aprilia, Sapto Yunus dan Putri Safira Pitaloka turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Usulan Kebijakan Vasektomi

Share :

Baca Juga

Politics

Pakar Ungkap Tantangan Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Politics

KPK Pastikan Proses Hukum Korupsi ASDP Transparan dan Profesional

Politics

Keracunan Massal MBG: Reaksi Tiga Pimpinan DPR Terungkap!

Politics

Prabowo Ungkap Rencana: Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah Indonesia

Politics

Tani Merdeka Desak Reshuffle Kabinet: Sinergi Kemenkeu dan Kementan Harus Ditingkatkan

Politics

Biaya Haji 2026 Disetujui: BPIH Turun Jadi Rp 87,4 Juta!

Politics

Proliga 2025: Misteri Megawati Hangestri, Minimnya Waktu Main Saat Gresik Petrokimia Menang

Politics

Heboh! Kementerian Ramaikan Medsos dengan Video Prabowo dan Affan Kurniawan