“`html

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah akhirnya menyepakati angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, yaitu sebesar Rp 87,4 juta per calon jemaah.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja intensif antara Komisi VIII, Kementerian Haji dan Umrah, serta rapat Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 yang berlangsung sejak Senin (27/10) dan mencapai puncaknya pada Selasa (28/10) malam.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah telah bersepakat mengenai besaran rata-rata BPIH untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, yang ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,50 per jemaah reguler,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam forum rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (29/10).
“Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 2.893.000 jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yang sebelumnya berada di angka Rp 89.410.258,70 per jemaah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Marwan merinci bahwa dari total BPIH tersebut, sekitar Rp 33,2 juta akan ditanggung dari dana nilai manfaat yang dikelola.
“Biaya yang diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, secara rata-rata per jemaah, adalah sebesar Rp 33.215.558,87, atau setara dengan 38 persen dari rata-rata BPIH tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dana ini dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi serta berbagai biaya operasional di dalam negeri,” jelas Marwan.
“Dengan demikian, total nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mencapai Rp 6.695.758.435.018,67. Terjadi penurunan sebesar Rp 136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yaitu sebesar Rp 6.831.820.756.658,34,” tambahnya.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau biaya yang secara langsung menjadi tanggungan jemaah haji pada tahun 2026, ditetapkan sebesar Rp 54,1 juta per orang.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji, atau Bipih, yang menjadi tanggung jawab langsung jemaah, adalah sebesar Rp 54.193.806,58 per jemaah. Angka ini mencakup 62 persen dari keseluruhan BPIH dan diperuntukkan bagi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup sehari-hari atau living cost,” papar Marwan.
“Bipih tahun 2026 juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp 55.431.750,78,” imbuhnya.
Penetapan BPIH ini mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir.
“Kita telah sampai pada momen pengambilan keputusan. Apakah hasil keputusan panja ini dapat kita sepakati bersama?” tanya Marwan kepada para anggota.
“Bisa! Setuju!” jawab seluruh anggota komisi secara serentak.
Sebagai tanda sahnya penetapan besaran BPIH 2026, Marwan mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
“`
















