“`html

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa investigasi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Lembaga anti-rasuah ini menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini telah melalui serangkaian pengujian, baik secara formil maupun materil.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa uji formil telah ditempuh melalui proses sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga mantan direksi PT ASDP. Dalam sidang tersebut, KPK berhasil memenangkan perkara terkait penangguhan status tersangka.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uji materil dilakukan melalui serangkaian tahapan persidangan, mulai dari pembuktian unsur-unsur pasal hingga putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Dengan demikian, seluruh tahapan proses telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 25 November 2025.
Asep menegaskan bahwa tugas KPK telah dianggap selesai setelah adanya putusan terhadap tiga terpidana dalam kasus korupsi KSU dan akuisisi ini. Menurutnya, seluruh upaya yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK telah terbukti lolos dari uji formil maupun materil.
Selain itu, KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua terpidana lainnya. Lembaga anti-rasuah ini memahami bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden. “Kami akan segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan rehabilitasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses pemberian rehabilitasi kepada ketiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Presiden memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ketiga terpidana tersebut adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo yang merekomendasikan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terpidana. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama dengan jajaran terkait.
“Bapak Presiden telah memberikan persetujuan, dan Alhamdulillah, pada sore hari ini beliau telah menandatangani surat tersebut. Kami bertiga ditugaskan untuk menyampaikan informasi ini kepada publik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 25 November 2025. Prasetyo menambahkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan segera memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena telah ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa adanya dasar hukum yang sah atau karena adanya kekeliruan.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sengkarut Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
“`















