
Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei 2023. Penangkapan tersebut terkait dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras jenis etomidate, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat berbahaya yang berpotensi mengganggu sistem saraf.
“Berdasarkan keterangan dari BPOM, etomidate dapat menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit dan memberikan rasa tenang, sehingga dapat mengganggu fungsi saraf pusat,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 5 Mei 2023.

“Dengan kata lain, (penggunaan etomidate) dapat membuat seseorang merasa tidak takut, tidak resah, dan tidak gelisah,” tambahnya.
Ronald menambahkan bahwa etomidate masih tergolong obat baru di Indonesia, meskipun di beberapa negara lain, seperti Malaysia, obat ini telah dikategorikan sebagai narkotika dan penggunaannya dilarang.
“Etomidate masih tergolong baru di Indonesia. Namun, di negara-negara seperti Malaysia, obat ini sudah dilarang dan termasuk dalam kategori narkotika. Di Indonesia sendiri, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” jelas Ronald.

Atas dasar itu, Ijonk disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.
“Undang-Undang Kesehatan berbeda dengan Undang-Undang Narkotika. Ijonk disangkakan karena dugaan pelanggaran terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter,” tegas Ronald.
“Kami menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi dan menyebarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” lanjutnya.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.














