Breaking News

Home / Public Safety And Emergencies

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:22 WIB

Menteri Meutya: Aturan Baru Kartu SIM untuk Basmi Spam Telepon, Butuh Dukungan Anda

JAKARTA PUSAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan langkah-langkah untuk mengurangi masalah panggilan spam dan penyalahgunaan kartu SIM di Indonesia. Salah satu langkah kunci adalah membatasi kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Meutya menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5). Beliau menjelaskan, “Makanya kemarin, kami ingin mengatur penggunaan kartu SIM. Kami meminta dukungan masyarakat karena tujuannya bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk meningkatkan keamanan. Kami meminta operator untuk memastikan pemutakhiran data, menetapkan batasan maksimal tiga kartu SIM per NIK.”

Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh

Baca Juga  Ledakan Dahsyat Guncang Lahore Pakistan, Sehari Setelah Operasi Sindoor

Menkominfo menekankan bahwa pemerintah telah meminta operator seluler untuk memperbarui data pengguna guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Selain pembatasan kartu SIM, Kementerian mendorong penggunaan eSIM yang dianggap lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kecocokan data dengan NIK pemilik.

Saat ini terdapat sekitar 315 juta kartu SIM beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 280 juta jiwa. Selisih angka ini mengindikasikan adanya penggunaan kartu SIM yang tidak sesuai aturan.

Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi

Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data untuk memeriksa penerapan aturan pembatasan kartu SIM per NIK. “Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran data untuk kartu SIM,” tegas Meutya.

Baca Juga  Tragis! Bencana Sumatera: Jumlah Korban Meninggal Dunia Hampir 500 Jiwa

Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan

Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk memverifikasi data pemilik kartu SIM. Operator diwajibkan melaporkan secara berkala kepatuhan pengguna terhadap aturan pembatasan kartu SIM. “Jika ditemukan satu NIK terdaftar atas banyak nama, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti. Operator yang akan melakukan hal ini, dan kami akan meminta laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap aturan maksimal tiga kartu SIM per NIK,” jelas Meutya Hafid. (Antara/jpnn)

SIM Card Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Liburan ke Thailand

Share :

Baca Juga

Public Safety And Emergencies

DPR Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Sumatera

Public Safety And Emergencies

Tragis! 45 Santri Meninggal dalam Insiden Ponpes Ambruk di Sidoarjo

Public Safety And Emergencies

Direktur Utama PLN Ungkap Penyebab Sementara Pemadaman Listrik Massal di Bali

Public Safety And Emergencies

Pasca Penjarahan, Truk Pembersih Angkut Sisa di Rumah Sri Mulyani Setelah 4 Jam

Public Safety And Emergencies

Kisah Pilu Siswa SMAN 72 Jakarta: Detik-Detik Mencekam Sebelum Ledakan

Public Safety And Emergencies

Taman Daan Mogot Digerebek, Dua Pria Diduga Prostitusi Gay Diamankan

Public Safety And Emergencies

Tragis! Kebakaran Hong Kong Renggut Nyawa 2 WNI, 2 Lainnya Luka-Luka

Public Safety And Emergencies

Gubernur Papua Ungkap Bobroknya Pelayanan Kesehatan Picu Kematian Ibu dan Bayi