Breaking News

Home / Berita Utama Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 12:47 WIB

Soroti Lambannya Penanganan dan Penindakan Oleh Satgas PKH, Ketum Pemuda Tri Karya (PETIR) Kecewa

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Pelalawan -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Sampai sekarang Satgas PKH mengabaikan kebun sawit milik Oberlin Marbun yang jelas-jelas berada di kawasan hutan. Ada apa dengan Satgas? Kenapa tidak ada tindakan?” tegas Jackson kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Diduga Baznas Rohil penyalahgunaan Bantuan Pengadaan Sapi, 300 ekor tidak tepat sasaran

Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

“Dalam dokumen yang kami miliki, jelas disebutkan bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Bahkan titik koordinatnya sangat rinci. Bagaimana bisa sampai saat ini belum juga ada tindakan penyitaan?” tambahnya.

Baca Juga  Antrian Pengambilan Obat di RSUD Arosuka Dikeluhkan Warga, Bisa Berjam-jam

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut: 101°40’32,417″E 0°3’4,089″S, 101°40’44,461″E 0°2’24,984″S, 101°40’37,151″E 0°1’56,668″S, 101°39’13,117″E 0°1’55,048″S, 101°38’20,078″E 0°2’20,618″S, 101°38’19,167″E 0°2’40,325″S, 101°38’27,448″E 0°3’5,55″S, 101°39’1,465″E 0°3’5,194″S, 101°39’1,041″E 0°2’32,2″S, dan 101°39’56,498″E 0°2’30,05″S.

Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.

“Kalau Satgas PKH tidak punya data, kami siap bantu. Dokumen lengkap, termasuk tanda tangan para pemilik lahan,” ujar Jackson menutup pernyataannya.

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diduga Kapolsek Kerinci Kanan Berikan Izin Lokasi Penampungan CPO Illegal Milik Joni Bagariang.

Berita Utama Daerah

MAN 2 Solok Raih Prediket “Sangat Baik” dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Berita Utama

Wartawan Senior Sambangi Solok, Mengkaji Potensi Alahan Panjang dan Apresiasi Inovasi Pemerintah Daerah

Berita Utama

Safari Ramadhan Khusus, Wakil Bupati Solok Kunjungi Lubuak Tareh dan Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Tahun 2026

Berita Utama Daerah

Final GSI Kabupaten Solok 2024 Pertemukan Dua Tim Tangguh, Eksekusi Adu Penalti Raih Tiket Singkarak ke Babak Final

Berita Utama Daerah

Ny. Nia Jon Firman Pandu Selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri Puncak Peringatan HUT Dekranasda ke-45 Tahun 2025

Berita Utama Daerah

Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Wisuda Dua Puluh Tujuh Mahasiswa Dari Tiga Prodi