Breaking News

Home / Berita Utama

Minggu, 20 April 2025 - 15:26 WIB

Kemkomdigi dan Bareksrim Polri Diminta Blokir Aplikasi Streaming & Tangkap Pemilik Dazz Live, Karena Sediakan Ruang Jvdol

Medan || Faktasumatera – Majunya perkembangan teknologi komunikasi, tidak melulu memberikan ruang positif bagi masyarakat. Sebab, perkembangan teknologi komunikasi kerap disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui penelusuran awak media, menjamurnya aplikasi live streaming kerap memberikan ruang-ruang negatif bagi khalayak ramai.

Salah satunya, aplikasi live streaming Dazz Live. Jika dilihat awam, aplikasi ini tampak biasa saja. Akan tetapi, melalui investigasi mendalam, ternyata ada ruang jvdi yang disediakan, dan dikonsep dalam aplikasi.

“Memang aplikasi ini live streaming, tapi di dalamnya ada juga game-game yang didesain seperti Jvdol. Nah, di sini host itu yang memainkan peran,” ujar narasumber yang tak mau disebutkan identitasnya.

Aplikasi Dazz Live dengan modus permainan ini semakin marak dan cukup meresahkan.

Baca Juga  Buka Giling PG Jatiroto 2026 Berjalan Sukses, Polsek dan Tim Keamanan Bersinergi

“Poin modusnya live streaming berbentuk gift, di dalam aplikasinya ada permainan jvdi, dan untuk melakukan permainan gamenya, harus top up dan dijadikan koin. Nah, di dalam bentuk aplikasi, dan host live streaming bisa melakukan widdraw dengan modus gaji, dan bermain jvdi,”katanya.

Iya pun berharap ini menjadi sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera bertindak.

“Ya kita harapkan, Komdigi bahkan Bareskrim Polri segera bertindak. Blokir dan tangkap pelaku-pelaku yang merusak generasi bangsa. Kita tidak mau hal seperti ini semakin marak, apalagi Indonesia menuju generasi emas tahun 2045,”pungkasnya.

Diketahui, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat diaksesnya informasi elektronik elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008, pasal 67 ayat (3) Jo pasal 65 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara pengelola Dazz Live menyediakan fitur permainan Jvdol yang dapat dimainkan. (*)

Share :

Baca Juga

Ibu korban dugaan pemerkosaan menangis dan menuntut keadilan untuk anaknya di Kota Jambi

Berita Utama

Anak Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Jambi, Ibu Mengadu ke DPRD
Tim LBH PKR Tipikor bersama ahli waris saat meninjau lokasi pergudangan sengketa di Kosambi, Tangerang.

Berita Utama

Heboh! Pergudangan di Kosambi Tangerang Diduga Serobot Tanah Ahli Waris, LBH PKR: Ada Indikasi Mafia Tanah

Berita Utama

Pemilik Toko Kurnia Karangjati Meminta Mediasi Malah Mengintimidasi
Peta garis batas bidang tanah SHM 3594 dan SHM 3595 milik Ko Pendi berdasarkan hasil pengukuran BPN Kota Jambi.

Berita Utama

Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Berita Utama

Wabup Solok Safari Ramadan ke Masjid Ar Rahman Alahan Panjang, Serahkan Bantuan Rp25 Juta
"Bangunan Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak dengan beberapa nasabah duduk di depan pintu masuk"

Berita Utama

Diduga Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

Berita Utama

Wakil Bupati Solok H. Candra Di Dampingi Anggota DPRD Kabupaten Solok Drh Basrizal Ke Sianggai – Anggai Nagari Sariak

Bencana Alam

Gubernur Mahyeldi Ansharullah Pimpin Safari Ramadhan di Saniang Baka, Serahkan Bantuan Rp25 Juta