Breaking News

Home / Daerah / Hukum Kriminal

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:11 WIB

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenamnya memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi serta penadah.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumatera Utara.

Baca Juga  Miris!!! Akses pintu keluar masuk Sekolah SDN 2 Cikande ditutupi lapak awning baja ringan, murid minta Satpol-PP membongkarnya.

“kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kataya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan otu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa dan sudah berulang kali dilokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga  Calon Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pesantren Daruttauhid Ahlilah Bah Jambi. 

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Leodepari)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Wisuda Dua Puluh Tujuh Mahasiswa Dari Tiga Prodi

News

Keluarga Siswa dan Penyelenggara Program Jelaskan Kejadian,  “Keluhan Kesehatan Bukan Disebabkan oleh MBG”

Hukum

Sempat Buron 1 Minggu , Gembong Terduga Tersangka Curanmor , Kedua Kakinya Jebol Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Daerah

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti

Berita Utama

PAD Kabupaten Solok Naik Rp. 25 Miliar di 2025, Sekda Apresiasi Kinerja Bapenda

Berita Utama

Terhalang dengan Hutan Lindung, Wabup Solok Kunjungi Jorong Lubuak Tareh Melewati Kabupaten Dhamasraya

Berita Utama Daerah

Group Randai Gajah Nan Tongga Parambahan Tetap Eksis Merpertahankan Seni Tradisonal Diera Digitalisasi

Daerah

Terkuak Dugaan Pelecehan Seksual Dan Pungli di SMKN 1 Percut Sei Tuan, Mahasiswa Ancam Demo Bupati Deli Serdang