Breaking News

Home / Daerah / Kep meranti

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:44 WIB

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti

MERANTI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).

Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Baca Juga  Ny. Nia Jon Firman Pandu Selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri Puncak Peringatan HUT Dekranasda ke-45 Tahun 2025

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial (SI) 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali.”

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.

“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan.”kata Kasatreskrim.

Baca Juga  2000 Takjil Dibagikan Pengurus Masjid Istiqlal Timur Randuagung Sebagai Penutup Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadhan

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **(Humas Polres Meranti).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal

Daerah

Lagi! Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Spesialis Curat, Pelaku Mencuri di Gudang Hawai Poto

Daerah

Sim C Dibandrol Rp 380.000 Langsung Cetak Tanpa Ada Ujian Teori dan Praktek di Satpas Polres Tapteng, Kapolda Sumut Diminta Copot Kasat Lantas Tapteng AKP Mujiono

Berita Utama

Tasman Putra Berbagi Rezeki dengan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

Berita Utama Daerah

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

Pandeglang

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung pada H+2 Idul Adha

Daerah

Pemprov Riau Dukung Seminar Nasional “79 Tahun Kemerdekaan RI Riau Dapat Apa?”

Daerah

Jembatan Roboh, Warga Cikadu Induk Gotong-Royong Bangun Jembatan dengan Swadaya