Breaking News

Home / Hukum

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:23 WIB

Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG – BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku

Warta-kota.com Ambon- Rabu 9 Oktober 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku launching Aplikasi “BILANG-BETA” pada Rabu (02/10/24) yang lalu, di kantor Kejati Maluku di Ambon.

Launching Aplikasi “BILANG BETA” di buka oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH yang di dampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jerfferdian, para Asinten, para koordinator, Kabagtu dan para kasi di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH. menyampaikan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD dan Kementrian dalam mengajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses Permohonan untuk Pengamanan Proyek Strategis agar pelayanan kepada Pemerintah Daerah BUMN/BUMD dan Kementerian meningkat dan kepercayaan masyarakat (publik) kepada institusi kejaksaan semakin tinggi.

Baca Juga  Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Dr. FADJAR (Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku) yang merupakan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V tahun 2024 pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan no peserta 11, jelas Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH., Rabu (9/10/2024).

Masih Terkait Aplikasi ” BILANG-BETA”, Asintel Kejati Maluku H. Rajendra D. Wiritanaya, SH., MH., menambahkan bahwa Aplikasi “BILANG-BETA” merupakan gagasan yang dirancang untuk memfasilitasi Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, BUMN/BUMD, untuk mempermudah dan mempercepat Pelayanan.

Lanjut Asintel Kejati Maluku Bpk Rajendra D. Wiritanaya., SH., MH sangat memahami betapa pentingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada Stakeholder yang ada di Provinsi Maluku.

Baca Juga  KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Aplikasi tersebut sangat bermanfaat karena menghindarkan terjadinya perbuatan tercela, perbuatan koruptif, jelasnya.

Senada itu, Dr. Fadjar menyampaikan Aplikasi “BILANG BETA” ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk penggunanya.

Untuk mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, insntasi /BUMN/BUMD, Email, HP (WhatsApp).

Sedangkan Data Pemohon pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.

Kemudian pada form.3, Pemohon diminta membuat potensi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).

Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta mengapload dokumen, gambar atau file, tutup Dr. Fadjar kepada media ini.

Share :

Baca Juga

Koordinasi Kanwil Kemenkum Jambi dengan Dinas PMD-P3A untuk penguatan Posbakum di desa

Berita Utama Daerah

Kanwil Kemenkum Jambi dan Dinas PMD-P3A Perkuat Posbakum Desa Demi Akses Hukum Merata

Hukum

Dr. Hadiman, Jaksa Teladan dan Berintegritas Jabat Kasubdit JAM Pidum.

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

Hukum

Kajati Maluku : Inplementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 Dibuka Oleh Presiden Republik Indonesia

Daerah

ST Burhanuddin Jaksa Agung RI : Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H Bagi Para Insan Adhyaksa

Hukum

KASI PENKUM KEJATI MALUKU PESERTA WORKSHOP TERBAIK TAHUN 2024

Hukum

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Daerah

Dana Desa untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Gembong di Tangkap Satreskrim Polresta Tangerang