Breaking News

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Jakarta, Warta-kota.com.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan motif koruptif di balik pengalokasian dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPK kepada Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu terkait daftar pokir seluruh anggota dewan.

Hasil penyelidikan menunjukkan, hampir seluruh anggota DPRD Sumbar menitipkan bahkan memaksakan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana pokir mereka masing-masing. Hanya sebagian kecil anggota dewan yang tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar mengaku sulit menolak tekanan itu. Banyak di antaranya terpaksa mengakomodasi keinginan anggota dewan karena adanya ancaman dan kewenangan politik yang dimiliki.

Baca Juga  Kongres Bundo Kanduang Kedua Dibuka,Sebagai Identitas Perempuan Minang Yang Beradat

KPK menyebut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD yang paling ngotot memaksakan rekanan bawaannya. Mereka di antaranya berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.

Menurut hasil pendalaman, anggota DPRD Sumbar diduga menerima fee atau komisi dari rekanan tersebut dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 persen dari setiap kegiatan. Praktik pemberian fee ini diduga sudah berlangsung lama dan termasuk dalam kategori gratifikasi serta korupsi.

“Tidak hanya anggota DPRD, aparatur sipil negara di OPD terkait juga bisa dikenakan tuduhan korupsi apabila terus mengakomodasi permintaan yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” tegas seorang penyidik KPK.

Baca Juga  Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad,Calon Bupati Simalungun H.ANTON SARAGIH Disambut Antusias Ribuan Umat Muslim Gunung Maligas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak akan lelah menindak setiap bentuk praktik korupsi di manapun berada.

“KPK akan bergerak cepat dan tidak pandang bulu. Tak boleh ada yang lolos dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena praktik korupsi benar-benar telah merusak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa praktik korupsi terbukti menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa. Ia juga mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen penting dalam menekan laju korupsi.

“Korupsi telah menyebar ke berbagai lembaga penyelenggara negara, tidak hanya pusat, tapi juga daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.**(*/PB07)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Oknum Anggota Lantamal I Belawan Diduga Bekingi Pencurian Besi dan Botot Penampungan Besi Curian

Nasional

ITB Asia 2024 Mencapai Jumlah Pertemuan Bisnis Terbesar, Jakarta Hadir Memperkuat Posisi Sebagai Destinasi Leisure dan MICE Unggulan di Asia

Pekanbaru

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..!!! Parit Ditutup Developer Sehingga Rumah Warga Langganan Banjir.

Banten

Laka Laut di Pantai Hotel Puri Retno Kecamatan Cinangka, Serang

Berita Utama

Satreskrim Polres Meranti Lakukan Olah TKP Kebakaran di Madrasah Al – Muhtadin
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Jonson Siagian melantik pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Jambi

Daerah

Jonson Siagian Lantik Pejabat Manajerial & Fungsional Kanwil Kemenkumham Jambi, Profesionalisme ASN Ditegaskan

Berita Utama Daerah

Kapolres Solok Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kualtar II Polres Solok Di Sukarami

Berita Utama

Diduga Kegiatan Bimtek BPKep Di Kepenghuluan Bagan Jawa Fiktif