Breaking News

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Jakarta, Warta-kota.com.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan motif koruptif di balik pengalokasian dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPK kepada Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu terkait daftar pokir seluruh anggota dewan.

Hasil penyelidikan menunjukkan, hampir seluruh anggota DPRD Sumbar menitipkan bahkan memaksakan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana pokir mereka masing-masing. Hanya sebagian kecil anggota dewan yang tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar mengaku sulit menolak tekanan itu. Banyak di antaranya terpaksa mengakomodasi keinginan anggota dewan karena adanya ancaman dan kewenangan politik yang dimiliki.

Baca Juga  Coklit Serentak Dimulai 24 Juni 2024, Dendi Setiawan, S.Pt Ingatkan Pantarlih se Kecamatan Pantai Cermin

KPK menyebut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD yang paling ngotot memaksakan rekanan bawaannya. Mereka di antaranya berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.

Menurut hasil pendalaman, anggota DPRD Sumbar diduga menerima fee atau komisi dari rekanan tersebut dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 persen dari setiap kegiatan. Praktik pemberian fee ini diduga sudah berlangsung lama dan termasuk dalam kategori gratifikasi serta korupsi.

“Tidak hanya anggota DPRD, aparatur sipil negara di OPD terkait juga bisa dikenakan tuduhan korupsi apabila terus mengakomodasi permintaan yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” tegas seorang penyidik KPK.

Baca Juga  DPD Grib Jaya Sumut Gelar Rapat Menjelang Deklarasi 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak akan lelah menindak setiap bentuk praktik korupsi di manapun berada.

“KPK akan bergerak cepat dan tidak pandang bulu. Tak boleh ada yang lolos dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena praktik korupsi benar-benar telah merusak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa praktik korupsi terbukti menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa. Ia juga mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen penting dalam menekan laju korupsi.

“Korupsi telah menyebar ke berbagai lembaga penyelenggara negara, tidak hanya pusat, tapi juga daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.**(*/PB07)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda Ada Judi Tembak Ikan di Jalan Trimurti Berastagi Kabupaten Karo. 

Daerah

Beranjak Dari Nol, H Zulkarnaen Kini Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029

Simalungun

Saat Debat Calon Bupati Simalungun, RHS Gelagapan dan Tak Mengakui Ucapannya Terkait Sebutan “Drakula”

Daerah

Tak Terima Dinasehati, RS Ketua Mujana Pokkan Baru Aniaya Warganya

Berita Utama

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh Di duga Tidak Bernyali Grebek Gudang Solar Subsidi Ilegal Yang di Bekingi Oknum Berambut Cepak

Banten

Kapolres Lebak memberikan Bantuan material Semen 6 Sak untuk Pembangunan Masjid Nurul Iman Kp.Cibitung Desa Cijengkol.

Daerah

Diduga Jarang Masuk Kantor, NS Satpol-pp Inhu Ini Seperti Makan Gaji Buta

Daerah

Akhir Pelarian tersangka Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan Yang  di Bekap, di Seret, di Perkosa dan di Kubur Oleh Tersangka