Breaking News

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Jakarta, Warta-kota.com.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan motif koruptif di balik pengalokasian dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPK kepada Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu terkait daftar pokir seluruh anggota dewan.

Hasil penyelidikan menunjukkan, hampir seluruh anggota DPRD Sumbar menitipkan bahkan memaksakan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana pokir mereka masing-masing. Hanya sebagian kecil anggota dewan yang tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar mengaku sulit menolak tekanan itu. Banyak di antaranya terpaksa mengakomodasi keinginan anggota dewan karena adanya ancaman dan kewenangan politik yang dimiliki.

Baca Juga  Tata Cara Sholat Idul Adha

KPK menyebut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD yang paling ngotot memaksakan rekanan bawaannya. Mereka di antaranya berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.

Menurut hasil pendalaman, anggota DPRD Sumbar diduga menerima fee atau komisi dari rekanan tersebut dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 persen dari setiap kegiatan. Praktik pemberian fee ini diduga sudah berlangsung lama dan termasuk dalam kategori gratifikasi serta korupsi.

“Tidak hanya anggota DPRD, aparatur sipil negara di OPD terkait juga bisa dikenakan tuduhan korupsi apabila terus mengakomodasi permintaan yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” tegas seorang penyidik KPK.

Baca Juga  Pj Walikota Padang Andre Algamar Berpesan Pentingnya Bekerjasama dan Kolaborasi Dalam Penanggulangan Bencana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak akan lelah menindak setiap bentuk praktik korupsi di manapun berada.

“KPK akan bergerak cepat dan tidak pandang bulu. Tak boleh ada yang lolos dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena praktik korupsi benar-benar telah merusak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa praktik korupsi terbukti menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa. Ia juga mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen penting dalam menekan laju korupsi.

“Korupsi telah menyebar ke berbagai lembaga penyelenggara negara, tidak hanya pusat, tapi juga daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.**(*/PB07)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda..!! Ada Judi Tembak Ikan Diseberang Kantor Koramil Munte Kabupaten Karo Diduga Kebal Hukum.

Nasional

John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Romauli Situmorang meminta kepada Kapolri, Kompolnas, dan PPATK untuk mengusut sumber dana ke rekening Persada Sembiring, Pemred jelajah perkara.com terkait penghapusan berita judi togel di wilayah Semarang Utara

Banten

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Berita Utama

Antrian Pengambilan Obat di RSUD Arosuka Dikeluhkan Warga, Bisa Berjam-jam

Daerah

Mesin Honda Jazz Pecah, Satlantas Polrestabes Medan Masi Dalami Laporan Terkait Kecelakaan Tunggal di Perlintasan Kereta Api 07 Helevetia

Kep meranti

Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT

Berita Utama Daerah

Pengacara John L. Situmorang, S.H., M.H menerima kuasa sebagai kuasa hukum Romauli Situmorang untuk melaporkan beberapa pers yang mengintimidasinya terkait pemberitaan judi togel di Semarang Utara

Berita Utama

Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025