Breaking News

Home / Hukum Kriminal / Hukum Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:37 WIB

Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam dan Disinyalir Lakukan Intervensi Pemberitaan

Zone 88 yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis, menuai sorotan tajam publik setelah diduga menjalankan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang mengarah pada praktik judi berkedok hiburan.

Zone 88 yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis, menuai sorotan tajam publik setelah diduga menjalankan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang mengarah pada praktik judi berkedok hiburan.

BENGKALIS  – (Warta-kota.com) Dugaan praktik perjudian terselubung kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis.

Sebuah bangunan usaha bernama Zone 88 yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis, menuai sorotan tajam publik setelah diduga menjalankan aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang mengarah pada praktik judi berkedok hiburan.

Ironisnya, pemilik usaha yang diketahui inisial YK atau JZ, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Bukan hanya enggan memberikan hak jawab sebagaimana diatur undang-undang, pemilik usaha tersebut diduga malah menyuruh pihak tertentu melakukan intervensi agar pemberitaan tidak ditayangkan.

Sikap ini memunculkan kesan arogan dan seolah merasa kebal hukum serta memiliki “bekingan” aparat.

Jika dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini benar adanya, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi prinsip negara hukum. Indonesia bukan negara kekuasaan, apalagi negara bekingan. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan atau perlindungan oknum tertentu.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan Zone 88 didesain dengan pola yang dinilai mencurigakan. Lantai dasar difungsikan sebagai tempat permainan anak-anak, sementara lantai dua diduga kuat menjadi lokasi gelanggang permainan elektronik yang kerap diidentikkan dengan praktik perjudian terselubung.

Pola semacam ini dinilai sebagai modus klasik untuk mengelabui aparat penegak hukum dan mengaburkan aktivitas sebenarnya.

Baca Juga  Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut. Mereka menduga aktivitas di lantai dua tidak sekadar hiburan biasa, melainkan sarat dengan unsur taruhan dan keuntungan finansial.

“Kalau memang murni permainan anak-anak, tidak mungkin dipisahkan sampai dua lantai. Ini sudah lama jadi tanda tanya,” ungkap salah seorang warga.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Suararakyat.info dan Haluanberantas.com kepada pemilik usaha tidak membuahkan hasil. YK dan JZ memilih diam tanpa klarifikasi, tanpa bantahan, dan tanpa penjelasan hukum.

Sikap ini justru memperkuat kecurigaan publik serta memicu pertanyaan serius mengenai legalitas usaha tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang keras.

Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur bahwa setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Larangan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, baik secara langsung maupun terselubung melalui mesin permainan elektronik, maka pengelola dan pemilik usaha dapat dijerat pidana.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan lokasi, penyitaan alat permainan, serta proses hukum lanjutan tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Bengkalis mengenai status legalitas usaha Zone 88.

Media ini secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik usaha serta pihak berwenang demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan tidak tebang pilih. Penindakan tegas dinilai mendesak agar Kota Bengkalis tidak berubah menjadi ladang subur praktik perjudian berkedok hiburan yang berpotensi merusak moral, ketertiban umum, serta kepercayaan publik terhadap hukum.

Redaksi Warta-kota.com menegaskan komitmennya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana atau dikenai denda hingga Rp500 juta.

Pers tidak bisa dibungkam. Hukum tidak boleh kalah. Negara harus hadir. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sempat Buron 1 Minggu , Gembong Terduga Tersangka Curanmor , Kedua Kakinya Jebol Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Berita Utama Daerah

Diduga Ilegal logging di Lereng Gunung Talang, Polsek Talang Turun Langsung ke Lokasi

Hukum Kriminal

Tambang batu bara dilahan perum perhutani diblok pamandian,blok Cinunggul dan blok cioray semakin marak.

Hukum Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : “Terima Penghargaan Tokoh Penegak Hukum Humanis dalam Ajang Detikcom Awards 2024”

Berita Utama

Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

Hukum Nasional

Diduga Tanpa Jaminan Keselamatan, Wahana Permainan Di Pasar Malam Lapangan Astaka Pancing Bebas Beroperasi.

Batam

Diduga Oknum Wartawan Back Up Usaha Mafia Illegal Dikota Batam Dan Cemarkan Nama Baik Organisasi Team Libas Di Kepri, Segera Kita Polisikan Kata Ketua Umum Dpp Team LIBAS.

Daerah

Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan