Breaking News

Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

Warta-kota.com || Jawa Tengah – Diberitakan sebelumnya peristiwa intimidasi yang dialami oleh LW, perempuan tahanan titipan Polres Kabupaten Semarang di Rutan IIB Salatiga pada Jumat (27/12/2024).

5 orang polisi dari Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang mendatangi LW di Rutan IIB Salatiga bersama 2 orang pengacara yang ditunjuk Polres Semarang mendampingi LW yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dan atau “Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dalam pasal 69 Juncto pasal 81 dan atau pasal 68 Juncto pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan keterangan LW dan suaminya S, bahwa kepolisian Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang menunjuk seorang pengacara yang bernama LES untuk mendampingi LW.

LW dan suaminya S mengatakan kepada media bahwa, pengacara tersebut meminta sejumlah uang mulai dari 90 juta hingga 225 juta rupiah jika ingin bebas dengan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk kepolisian.

Baca Juga  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Solok

Peristiwa intimidasi terhadap LW terjadi pada hari Jumat (27/12/2024) tepat satu hari setelah media mencoba mengonfirmasi adanya dugaan pemerasan terhadap LW dan keluarganya pada hari Kamis (26/12/2024).

Viralnya berita intimidasi polisi unit II Satreskrim Kabupaten Polres Semarang terhadap LW di Rutan IIB Salatiga, Polda Jateng menurunkan tim Paminal Polda Jateng pada hari Senin (30/12/2024).

“Ijin pak diperintah terkait berital yang viral itu,” jawab Bripka Wanto dari Paminal Polda Jateng yang turun ke Rutan IIB Salatiga menggali keterangan LW.

Paminal Polda Jateng meminta keterangan secara langsung dari LW pada hari Senin (30/12/2024).

Namun, hingga saat ini Minggu (19/1/2025) belum ada perkembangan penanganan.

Baca Juga  Danau Bokuok Jadi Pusat Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79

Ketika dikonfirmasi kepada Kompol Bowo yang menangani tindak lanjut setelah Paminal Polda Jateng meminta keterangan dari LW melalui chat whatsapp pada hari Kamis (16/1/2025), Kompol Bowo tidak memberikan tanggapan.

 

Menurut Dr Azmi Syahputra, S.H., M.H, ahli hukum pidana, Propam Polda Jateng harus memeriksa karena sejak awal ada prosedur – prosedur yang dilanggar.

“Apalagi pengacaranya membunyikan uang untuk polisi,” ujarnya

Diketahui bahwa pengacara LES adalah pengacara yang ditunjuk Polres Kabupaten Semarang untuk mendampingi LW.

“Malah dalam tanda petik kepolisian menunjuk pengacara tapi pengacara itu dengan uang. Padahal penunjukkan pengacara di kepolisian kalau dia mau bantu kan prodeo. Tapi disitu kan sudah ada angka puluhan hingga ratusan juta,” jelas Azmi.

Paminal Polda Jateng terkesan lamban menangani intimidasi polisi terhadap LW, terkesan masuk angin dan tidak serius.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok H. Candra Bersilaturahmi Dengan Kapolres Solok Untuk Memperkuat Hubungan Pemda Dengan Forkopimda

Berita Utama

Wabup Solok Panggil dan Berikan Teguran kepada 12 OPD Mangkir Setelah Makan Siang Pada Musrenbang RPJMD 2025 – 2029 Kabupaten Solok.

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang

News

PERAN PERS JADI KUNCI PERKUAT PENEGAKAN KEADILAN DAN BASMI KORUPSI

Pandeglang

SDN Teluk 1 Labuan Menerima Kunjungan Bupati Pandeglang dalam Program “Makan Bergizi Gratis”

Kuantan Sengingi

Aktivitas Peti Kembali Beroperasi di Kecamatan Singingi, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas.

Berita Utama

2 Tahun Lebih, Galian C diduga illegal milik Pak Marpaung Bebas Beroperasi, Polres Siak Diduga Terima Setoran.

Daerah

Perampasan Motor di Klakah, Korban Seorang Perempuan, Polisi Lakukan Penyelidikan