
warta-kota.com – Menanggapi penangkapan Lisa Mariana oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (4/11), pihak Ridwan Kamil memberikan pernyataan. Muslim Jaya Butar-Butar, yang bertindak sebagai penasihat hukum mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, menjelaskan bahwa langkah penangkapan merupakan kewenangan penyidik jika Lisa Mariana dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Pernyataan ini disampaikan Muslim setelah Lisa Mariana diamankan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus video asusila. Muslim menyatakan telah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut melalui berbagai pemberitaan media massa.
“Kami hanya mengetahui dari media. Mengenai alasan detail penangkapan oleh Polda Jabar, kami belum mengetahui secara pasti. Sebaiknya hal ini dikonfirmasi langsung kepada pihak Polda Jabar,” tuturnya.
Menurut Muslim, tindakan penangkapan tersebut selaras dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila Lisa Mariana dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dari pihak kepolisian, maka yang bersangkutan berpotensi dijemput paksa oleh penyidik.
Skema Penyaluran Subsidi BBM–Listrik Bakal Diubah, Purbaya Sebut Masih Ada Orang Super Kaya Ikut Menikmati
“Saya berpendapat, tindakan yang dilakukan oleh Polda Jabar telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diatur dalam KUHAP sebagai landasan hukum. Jika seorang tersangka yang dipanggil tidak bersedia hadir dan tidak kooperatif, maka penjemputan paksa dapat dilakukan. Mengenai penahanan, itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik Polda Jabar,” jelasnya.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menginformasikan bahwa penangkapan Lisa Mariana merupakan tindakan upaya paksa. Hal ini dikarenakan Lisa tidak hadir pada panggilan pertama. Oleh karena itu, panggilan kedua ini disertai dengan tindakan upaya paksa.
“Panggilan kedua ini disertai dengan upaya paksa. Benar, Lisa sudah kami amankan. Saat ini berada di Polda Jabar dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana dan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan video asusila yang sempat viral di media sosial. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman. Baik Lisa maupun pria yang terlibat dalam video tersebut mengakui bahwa pembuatan video tersebut dilakukan secara sadar.















