
Dalam kasus dugaan provokasi demonstrasi yang marak di media sosial, polisi telah menetapkan LFK alias Laras Faizati (26) sebagai tersangka. Laras, yang berprofesi sebagai pegawai di sebuah lembaga internasional, diduga kuat menyebarkan konten yang memicu kericuhan terkait aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pada hari Rabu (3/9), bahwa "Modus operandi tersangka adalah dengan membuat dan mengunggah video provokatif melalui akun Instagram pribadinya. Konten tersebut dinilai menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta berpotensi menghasut massa aksi untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri."
Akun Instagram @larasfaizati yang dikelola oleh tersangka tercatat memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Proses penangkapan Laras dilakukan pada tanggal 1 September 2025, dan sejak tanggal 2 September, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, meliputi kartu identitas (KTP), sebuah unit telepon genggam (handphone), serta akun Instagram @larasfaizati yang menjadi sumber penyebaran konten provokatif.
Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain:
• Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
• Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
• Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
• Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, konten yang disebarkan oleh tersangka berpotensi memperkuat tindakan anarkis karena dibuat di lokasi yang berdekatan dengan obyek vital nasional.
“Yang bersangkutan melakukan posting pada saat berlangsungnya demonstrasi di Mabes Polri, dimana hal ini berpotensi meningkatkan tindakan anarkisme,” tegasnya.

Diketahui bahwa Laras mengunggah beberapa konten melalui fitur InstaStory di akun Instagramnya. Dari barang bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan dirinya menunjuk ke arah gedung Mabes Polri, yang diambil dari lokasi tempat ia bekerja. Foto tersebut disertai narasi: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!.
Selain itu, ia juga terlihat mengunggah ucapan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang dilaporkan terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.















