Breaking News

Home / Politics

Kamis, 27 November 2025 - 02:51 WIB

Update Terkini: Kasus Ira Puspadewi, Kapan Bebas?

“`html

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta jajaran direksi lainnya. Pemberian rehabilitasi ini didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Ira Puspadewi.

Selain Ira Puspadewi, nama-nama lain yang turut mendapatkan rehabilitasi dalam perkara ini adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada periode 2020-2024; dan Muhammad Yusuf Hadi, yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP pada periode 2019-2024.

Rehabilitasi ini diberikan oleh Presiden Prabowo sebagai implementasi hak prerogatif yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ira Puspadewi Bersyukur Mendapatkan Rehabilitasi

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Ira Puspadewi, menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat bahagia dan bersyukur atas rehabilitasi yang diberikan.

“Ya, tentu saja senang dan berterima kasih. Alhamdulillah,” ungkap Soesilo setelah menjenguk Ira di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 26 November.

Baca Juga  KPK segel ruangan dua kepala dinas Pemkab Bekasi

Soesilo menuturkan bahwa Ira Puspadewi baru mengetahui kabar mengenai rehabilitasi tersebut setelah selesai melaksanakan ibadah buka puasa pada hari Selasa, 25 November.

Menurut penuturan Soesilo, kliennya tidak menyangka akan mendapatkan keringanan hukuman dari Presiden Prabowo.

“Tidak, sama sekali tidak ada bayangan. Hanya bisa berdoa,” jelasnya.

KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu salinan surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto, yang berisi tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, agar mereka dapat dibebaskan dari tahanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk membebaskan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Surat ini akan menjadi dasar dalam proses pengeluaran yang bersangkutan dari Rutan,” ujar Budi kepada awak media pada hari Rabu, 26 November.

Baca Juga  Vasektomi Syarat Bansos? Kritik Keras: Perluas Lapangan Kerja, Bukan Sterilisasi!

Surat keputusan tersebut rencananya akan dikirimkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada KPK. Namun, Budi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan surat tersebut akan diterima.

Belum Menerima Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi

Soesilo Aribowo, penasihat hukum dari ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Soesilo, Keppres rehabilitasi tersebut kemungkinan baru akan diterima setelah proses hukum yang menjerat kliennya dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Belum [menerima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan baru akan diterima besok [Kamis], karena Bapak Presiden menunggu sampai upaya hukum yang ditempuh sudah habis,” kata Soesilo kepada wartawan pada hari Rabu, 26 November.

“Iya, karena upaya bandingnya memiliki jangka waktu 7 hari sejak hari Kamis kemarin. Jadi, kemungkinan Kamis besok,” jelasnya lebih lanjut.

“`

Share :

Baca Juga

Politics

Heboh! Kementerian Ramaikan Medsos dengan Video Prabowo dan Affan Kurniawan

Politics

17+8 Tuntutan Rakyat: Perjalanan Panjang dari Influencer hingga DPR dan TNI

Politics

Reuni 212 Hari Ini: Salat Gaib untuk Korban Banjir Sumatera dan Doa Bersama

Politics

Polri Buru Dalang Kerusuhan Demo Anarkis, Penyelidikan Intensif Dimulai

Politics

Prabowo Ungkap Rencana: Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah Indonesia

Politics

Mentan dan Kapolri Pantau Panen Raya: Rp 5 Triliun untuk Serap Jagung Petani

Politics

PKB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gubernur Riau

Politics

Jokowi Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Ijazah Palsu