
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Abdul Wahid sendiri adalah kader PKB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya harap, semuanya dibuka dengan sejelas-jelasnya, termasuk siapa saja yang terlibat,” ujar Cucun di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada hari Rabu, 5 November 2025.
Cucun menyatakan penyesalannya atas peristiwa yang menimpa salah satu kader PKB. Ia merasa terkejut bahwa anggota PKB bisa tersandung kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Cucun kemudian menyampaikan harapannya agar penyelidikan oleh KPK dapat mengungkap tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor politik yang berada di balik layar. “Jangan sampai, karena kader kami saat ini dianggap tidak memiliki kekuatan, kemudian terjadi hal seperti ini,” tutur Wakil Ketua DPR tersebut.
Lebih lanjut, Cucun mengingatkan seluruh kader PKB yang menjabat sebagai kepala daerah atau menduduki posisi strategis lainnya untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi. Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban seharusnya dimaknai sebagai amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa partainya akan membahas status keanggotaan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. “Tentu akan ada proses internal yang akan kami jalankan,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Cak Imin memilih untuk tidak memberikan jawaban terkait kemungkinan PKB akan memecat Abdul Wahid. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, PKB belum menerima permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Ia juga menambahkan bahwa seluruh kader harus mengambil pelajaran dari pengalaman ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Provinsi Riau. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak hari Selasa, 4 November hingga 25 November 2025,” jelas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya pada Rabu, 5 November 2025.
Dua tersangka lainnya adalah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Johanis Tanak menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. Abdul Wahid ditempatkan di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menjerat ketiganya dengan pasal 12e dan pasal 12f serta pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eka Yudha Saputra, M. Raihan Muzzakki dan Mutia Yuantisya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Mengapa Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Dimulai dari Riau















