
Korps Bhayangkara terus memperkuat jajarannya dengan penambahan personel berpangkat tinggi. Baru-baru ini, lima belas perwira menengah dengan pangkat komisaris besar (kombes) secara resmi mendapatkan bintang satu di pundaknya, melalui upacara kenaikan pangkat yang diselenggarakan di Markas Besar Polri pada tanggal 6 Oktober 2025. Usai promosi, tidak semua perwira tersebut melanjutkan tugas di dalam struktur organisasi Polri. Beberapa di antara mereka mendapatkan amanah untuk mengisi posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan.
Namun, praktik penempatan tersebut harus dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada hari Kamis, 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK melarang Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk menugaskan anggota polisi aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di pemerintahan. “Mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon sepenuhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya menggugat keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut MK, penjelasan frasa tersebut dinilai memperluas interpretasi norma yang ada di dalam batang tubuh undang-undang.
Padahal, norma Pasal 28 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. “Frasa tersebut justru mengaburkan esensi norma, menciptakan ketidakpastian hukum, dan membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu,” jelasnya.
Majelis Hakim menerima argumen penggugat yang berpendapat bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara. Penempatan tersebut juga berpotensi menciptakan fenomena “dwifungsi Polri” yang dapat mengaburkan batas yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. “Rumusan pasal tersebut sangat tegas dan tidak memerlukan interpretasi tambahan,” kata Ridwan, kuasa hukum penggugat.
Mengapa Banyak Anggota Polisi Aktif Bertugas di Luar Polri?
Praktik penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian sebenarnya sudah sering terjadi. Saat memberikan kesaksian di persidangan, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto, yang bertindak sebagai saksi ahli dari pihak pemohon, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 4.351 anggota Polri yang saat ini bertugas di berbagai jabatan sipil. Brigadir Jenderal Arnapi, contohnya, ditempatkan sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.
Selain itu, ada juga nama Brigjen Mashudi yang sejak tanggal 9 Januari 2025 menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kapolri juga menugaskan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Komjen Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Azeem Marhenda Amedi, seorang peneliti dari Setara Institute, berpendapat bahwa pola penempatan ini muncul akibat adanya penumpukan perwira tinggi di dalam tubuh Polri. Sementara itu, jumlah jabatan yang tersedia di dalam organisasi tidak mencukupi untuk menampung seluruh perwira tersebut. Masalah ini berakar dari pola rekrutmen yang tidak selaras dengan kebutuhan riil lembaga. “Akibatnya, banyak perwira yang pada akhirnya tidak mendapatkan posisi yang sesuai,” ungkap Azeem.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mendorong adanya proses transisi yang terencana setelah putusan MK diterbitkan. Menurutnya, internal Polri juga perlu melakukan penataan ulang struktur organisasi agar para jenderal yang saat ini menjabat di luar dapat kembali masuk ke dalam struktur atau tetap bertahan di jabatan eksternal dengan memilih untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
“Secara internal, perlu dilakukan penataan ulang untuk mengidentifikasi struktur mana saja yang perlu diperkuat sehingga dapat diisi oleh personel yang saat ini berada di luar,” jelas Anam. Ia mencontohkan beberapa struktur di dalam organisasi Polri yang sebenarnya membutuhkan penguatan, seperti unsur pengawasan organisasi yang saat ini diemban oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).















