
Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan permintaan agar penghentian segera dilakukan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang selama ini diterima oleh Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keputusan ini diambil setelah Sahroni dan Nafa dinonaktifkan dari jabatan mereka sebagai anggota DPR RI oleh Partai NasDem, menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan.
“Sebagai bagian dari penegakan mekanisme internal dan integritas partai, Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi meminta penangguhan sementara terhadap pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan yang bersangkutan, yang saat ini berstatus nonaktif,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, 2 September.

Viktor menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penonaktifan status keanggotaan ini tengah ditangani secara intensif oleh Mahkamah NasDem. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Partai akan mengeluarkan putusan final yang bersifat mengikat dan tidak dapat digugat di kemudian hari.
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Fraksi NasDem merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan bahwa mekanisme internal partai dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Mari kita bersatu padu merajut persatuan dan memperkuat semangat restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang jauh lebih baik,” ajak Viktor dengan penuh semangat.

Sebelumnya, Titi Anggraini, seorang Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia, memberikan penjelasan bahwa tidak ada istilah “nonaktif” yang secara resmi diakui dalam konteks keanggotaan DPR. Hal ini, menurutnya, telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menambahkan bahwa jika pun ada kondisi “nonaktif”, maka kondisinya harus sangat spesifik dan terbatas.
Dengan demikian, menurut Titi Anggraini, seluruh anggota DPR yang berstatus nonaktif akan tetap menerima gaji dan tunjangan mereka sampai proses pergantian antar waktu (PAW) secara resmi dilakukan.
“Pasal 144 UU MD3 secara eksplisit menyebutkan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya telah dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses lebih lanjut,” jelas Titi saat dihubungi pada hari Senin, 1 September.
“Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 secara tegas hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, dan bukan pada anggota DPR secara umum,” pungkasnya.















