
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR RI mencapai kesepakatan krusial untuk membentuk panitia kerja (panja) yang berfokus pada reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan.
Keputusan penting ini lahir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi III, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Suradi, pada hari Selasa, 18 November 2025.
“Komisi III DPR RI memandang bahwa akselerasi reformasi di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan lingkungan pengadilan merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak,” tegas anggota Komisi III, Widya Pratiwi, saat membacakan rangkuman hasil RDP.
“Oleh karena itu, Komisi III akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan pembentukan panitia kerja reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan. Langkah ini merupakan wujud pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Baca juga: Wakapolri Mengakui Aspek Kultural Sebagai Tantangan Reformasi Polri
Reformasi Polri
Sebelum mencapai kesimpulan, Komisi III menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perbaikan internal Polri. Hal ini menyusul banyaknya laporan mengenai dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum aparat.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, merujuk pada data yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang tahun 2019 hingga 2024.
Menurut Rano, tindakan kriminalisasi oleh anggota kepolisian tersebut menyasar beragam elemen masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga para jurnalis.
Ia menekankan bahwa evaluasi komprehensif sangat diperlukan di tubuh Polri, seiring dengan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berpandangan bahwa ini menjadi tolok ukur penting. Isu-isu terkait kinerja Polri di masa depan diharapkan menjadi lebih terukur dan menjadi momentum untuk mendorong reformasi internal secara signifikan di tubuh Polri,” ungkap Rano.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2025, Ada 74 Hakim Nakal yang Mendapat Hukuman dari Bawas MA
Kejaksaan yang Kurang Optimal
Terkait kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung), Rano mengamati bahwa saat ini kejaksaan tengah menangani sejumlah besar kasus tindak pidana korupsi.
Namun, ia menyoroti kurang optimalnya pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa kejaksaan hanya tampak aktif di permukaan, namun kurang efektif dalam penuntasan kasus.
“Persoalannya adalah pengembalian aset dari tindak pidana korupsi itu belum maksimal. Bahkan, perbedaannya sangat signifikan. Hal ini seringkali menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan saat ini hanya terlihat heboh di depan, tetapi di belakang justru kurang optimal,” jelas Rano.
Rano menambahkan, Komisi III juga menerima berbagai laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dalam pelanggaran etik dan tindak pidana.
“Isu ini sedang ramai diperbincangkan. Terdapat oknum jaksa yang melakukan pelanggaran, namun tindakan yang diberikan tidak tegas, hanya berupa pemindahan tugas. Tidak ada pemecatan, tidak ada proses pidana. Inilah yang menjadi masalah tersendiri,” tegas Rano.
Baca juga: Komisi III DPR Mendesak Polri untuk Berbenah Diri Akibat Banyaknya Laporan Kriminalisasi
Reformasi Pengadilan
Dorongan untuk melakukan reformasi di lembaga peradilan semakin menguat, seiring dengan meningkatnya keluhan publik terkait kinerja hakim dan pengadilan.
Rano mengutip data dari Komisi Yudisial (KY) yang mencatat ratusan laporan diterima hanya dalam bulan pertama tahun 2025.
“Data yang kami peroleh dari Komisi Yudisial menunjukkan bahwa pada bulan Januari saja, terdapat 267 laporan yang ditujukan kepada hakim. Ini merupakan jumlah yang sangat signifikan,” ungkap Rano.
Selain banyaknya laporan, sejumlah kasus juga mengindikasikan adanya masalah serius terkait integritas aparat penegak hukum. Salah satunya adalah penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus Edward Tannur.
Rano juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai minimnya keterbukaan informasi terkait putusan pengadilan. Padahal, transparansi putusan merupakan elemen krusial dalam menjamin akuntabilitas lembaga peradilan.
Baca juga: Apakah KUHAP Baru Memungkinkan Polisi Melakukan Penyadapan Tanpa Izin? Ini Penjelasan dari Komisi III
“Masyarakat merasa kesulitan. Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan adalah sulitnya mengakses putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan,” tegas Rano.
Rangkaian permasalahan tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk membentuk panja yang akan berupaya mendorong reformasi di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Oleh karena itu, ini adalah kesempatan dan momentum bagi kami, melalui fungsi pengawasan yang kami miliki, untuk melakukan reformasi yang signifikan baik terhadap Polri, Kejaksaan, maupun pengadilan,” pungkas Rano.















