
Kabar gembira datang dari Kementerian Agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Pengumuman ini bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Nasaruddin, persetujuan pembentukan badan baru ini dikomunikasikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut secara eksplisit menginstruksikan Kementerian Agama untuk segera merealisasikan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Direktorat Pesantren diharapkan menjadi wadah konsolidasi pesantren secara nasional. Menteri Nasaruddin menjelaskan bahwa selama ini, banyak pesantren yang belum tercatat secara resmi dan belum sepenuhnya mendapatkan akses terhadap bantuan pemerintah. “Dengan kehadiran direktorat jenderal ini, permasalahan tersebut dapat ditangani secara lebih efektif, berkat adanya struktur organisasi yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” ungkap Menteri Nasaruddin dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ide pembentukan Direktorat Pesantren sebenarnya telah muncul sejak tahun 2019, pada masa jabatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, inisiatif tersebut sempat tertunda hingga tahun 2021. Kemudian, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Kemenpan pada tahun 2021 dan 2023.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren akan membawa perubahan signifikan pada struktur organisasi yang ada. Sebelumnya, urusan pesantren ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. “Nantinya direktorat ini akan menggantikan Dirjen haji yang sudah dipindahkan ke entitas tersendiri,” imbuh Nasaruddin.
Menteri Nasaruddin juga menuturkan bahwa sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan ditingkatkan secara signifikan di masa mendatang. Tujuannya adalah untuk memastikan data pesantren yang lebih akurat dan pelaksanaan program yang lebih terarah. “Proses sertifikasi sudah berjalan selama ini, tetapi akan lebih diperkuat ke depannya agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaan dapat tepat sasaran,” jelasnya.
Pada tanggal 9 Oktober lalu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menekankan pentingnya perubahan ini karena fungsi pesantren tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang.
Ia menambahkan bahwa dua fungsi terakhir, yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat, selama ini kurang mendapat perhatian yang memadai karena Direktorat Pesantren masih berada di bawah naungan pendidikan. “Dengan adanya dirjen khusus, potensi pesantren dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dimaksimalkan secara lebih optimal,” pungkas Basnang.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Tradisi ‘Nguli’ di Pesantren: Apakah Masuk Kategori Eksploitasi Anak?















