
Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada Mei 2025, membawa kemudahan bagi masyarakat.
Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Bali.
Salah satu lokasi Samsat Keliling pada Jumat, 23 Mei 2025, berada di Kabupaten Karangasem, memberikan akses mudah bagi para wajib pajak untuk memperpanjang dokumen kendaraan.
Layanan tersebut tersedia di Asri Shop Candidasa, Karangasem, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang STNK, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
Pertama, KTP asli dan fotokopinya.
Kedua, STNK asli dan fotokopinya.
Ketiga, bukti pembayaran pajak (notice pajak).
Keempat, kendaraan harus atas nama sendiri.
Penting diingat: Pengesahan STNK perpanjangan lima tahun hanya dapat dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.
Besaran biaya perpanjangan STNK bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (cc) kendaraan. (lia/JPNN)















