Breaking News

Home / News

Selasa, 16 September 2025 - 11:02 WIB

polsek Kelayang Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Lirik, Ratusan Gram Sabu Disita, 3 Tersangka Diangkut

INHU – Satuan Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari hasil operasi yang dilakukan dua tahap, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 174,4 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (15/9/2025) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” terang Misran.

Baca Juga  Lima ASN Lapas Kelas IIA Jambi Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas: Ini Bentuk Apresiasi Negara

Agus mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Iyan Ompong. Dari pengakuan ini, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, tim berhasil membekuk Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama rekannya Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.

Dari penggeledahan pondok tersebut, polisi mendapati temuan mengejutkan. Sebuah tas pinggang berisi dua paket besar sabu yang dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Geledah Kantor DISPARPORA dan KONI

“Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Inhu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Misran. (Iin)

Share :

Baca Juga

News

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum HAM Imipas, Kemenkum, Kemenham, serta Kemenimipas

News

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

News

Korban Pesta Miras di Jember Bertambah, Enam Orang Tewas

News

KAPOLRES MUBA LAKSANAKAN SILATURAHMI RAMADHAN KE MAKORAMIL 401-04/BYL, SINERGITAS TNI-POLRI DIPERKUAT DEMI KEAMANAN MASYARAKAT JELANG IDUL FITRI 1447 H

News

Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Buat Warga Terdampak Banjir dan Galodo di Nagari Aie Dingin

Berita Utama Daerah

Diduga Aniaya Anak Tiri, Pelaku KDRT di Rowokangkung Menjadi Sorotan Warga

Daerah

Launching Inovasi “Kameliya”, SMKN 3 Bondowoso Gelar Pelatihan Teknologi Aplikasi LUMI

News

Wakil Bupati Solok TSR Ke Mesjid Nurul U’Budiyah Linjau Tinggi Nagari Koto Gaek Guguak