Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / News

Sabtu, 4 April 2026 - 14:01 WIB

Diduga Aniaya Anak Tiri, Pelaku KDRT di Rowokangkung Menjadi Sorotan Warga

Warta-kota.com, Lumajang | Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah seorang warga berinisial M U yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun terduga pelaku dalam kejadian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial M U, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Ipda Suprapto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang diketahui berinisial S K J berada di rumah tetangga pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku M U mencari keberadaan korban yang merupakan anak tiri karena tidak berada di rumah.

Baca Juga  Ratusan PETI Kembali Marak di Cerenti, Ketua Pemuda Lira Riau Desak Kapolres Kuansing Tegas

Mengetahui hal tersebut, seorang tetangga berinisial L R J kemudian menyuruh korban untuk segera pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, korban justru diduga mendapat perlakuan kasar dari terduga pelaku.

Korban disebut dimarahi, lalu didorong hingga mengalami luka. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diduga diseret ke kamar mandi dan kemudian disiram air oleh pelaku.

Selain itu, pelaku juga diduga memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Tindakan kekerasan tersebut berlanjut ketika korban diduga dipukul menggunakan cambuk yang mengenai bagian punggung, hingga menyebabkan memar.

Baca Juga  Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Penanganan Kasus

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian kini melakukan penanganan lebih lanjut guna mendalami peristiwa yang terjadi, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang diduga terjadi di lingkungan rumah tangga terhadap seorang anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Saiful)

Share :

Baca Juga

News

Adrison Diduga Jadi Aktivis Dadakan Agar Bisa Bisnis LKS dan Calo Memasukkan Calon Siswa?

Pandeglang

Mapolsek Labuan Apel Siaga dan Pengamanan Jalur di Malam Takbiran

Pandeglang

Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Nelayan Tahun 2025

News

Tokoh Pendiri Provinsi Banten, TB Tryana Sjam’un, Berpulang di Usia 80 Tahun

Berita Utama

PBHI Wilayah Jawa Tengah dan Romauli Situmorang, Mengundurkan Diri Dari Pendampingan LW

Berita Utama Daerah

Jalankan Program JALUR, Satpolairud Polres Meranti Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

News

Jon Firman Pandu Melantik Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaikan Pandangan Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024