
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mengambil keputusan tegas dalam sidang yang digelar terkait insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol). Komisaris Kosmas Kaju Gae, seorang personel Brimob, dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Perwira yang saat kejadian bertugas sebagai komandan di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan tersebut, menyampaikan bahwa tindakannya merupakan pelaksanaan tugas sesuai perintah yang diterimanya.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang saya lakukan semata-mata adalah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh institusi dan komandan,” ujar Kosmas dalam sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri pada hari Rabu, 3 September 2025.
Dalam pembelaannya, Kosmas menjelaskan bahwa prioritas utamanya adalah menjaga keamanan seluruh anggota yang berada di dalam rantis Brimob. “Peristiwa tragis ini, pelindasan tersebut, sama sekali bukan merupakan niat saya. Demi Tuhan, tidak ada sedikit pun niat untuk mencelakai siapa pun. Sebaliknya, kami berusaha melindungi diri dan anggota,” tuturnya.
Emosi Kosmas sempat meluap di persidangan hingga ia meneteskan air mata. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan atas kejadian tersebut. Selain itu, Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas yang diembannya.
Meskipun telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui putusan sidang etik, Kosmas menyatakan bahwa ia belum mengambil keputusan untuk mengajukan banding. Ia mengatakan bahwa ia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga akan menghadapi proses sidang etik terkait insiden ini. Mereka terdiri dari pengemudi rantis, Brigadir Kepala Rohmat, serta lima penumpang lainnya, yaitu: Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Bripka Rohmat dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari Kamis, 4 September 2025. Sementara itu, sidang etik untuk lima anggota Brimob lainnya yang berada di kursi belakang rantis akan segera dilaksanakan menyusul.
Diduga, kelima polisi yang duduk di bagian belakang rantis tersebut melakukan pelanggaran etik dengan kategori sedang. Sanksi yang mungkin diberikan untuk pelanggaran etik kategori sedang ini mencakup demosi atau mutasi.
Selain proses etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan adanya indikasi unsur pidana yang dilakukan oleh Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Propam telah menyerahkan penanganan kasus pidana ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025. Jika terbukti terdapat unsur pidana, Kompol Kosmas Kaju dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pada saat kejadian, Affan sedang mengantarkan pesanan makanan dan terpaksa menerobos kerumunan demonstran.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya terlindas oleh rantis tersebut. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa Affan saat itu sedang berusaha mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian tragis Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi besar yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
Pilihan Editor: Benarkah Ada Intelijen TNI di Balik Kerusuhan Demonstrasi?















