Breaking News

Home / Politics

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Amnesti Eks Wamenaker Picu Polemik: Apa Dampaknya?

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Noel, berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Permohonan ini disampaikan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebelum dibawa oleh petugas KPK ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo atas keterlibatannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Meskipun demikian, Noel menolak untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail kasus korupsi yang tengah dihadapinya. “Saya sangat berharap bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Seperti yang diinformasikan dari laman resmi hukum UPN Veteran Jakarta, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pandangan dari DPR. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam isu politik, seperti makar, pemberontakan, maupun tindakan kebencian yang memicu kerusuhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan hukuman pidana, namun tidak menghilangkan catatan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Singkatnya, meskipun hukuman dimaafkan, catatan kriminal tetap akan tercantum, termasuk dalam dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga  Prabowo Subianto Janji Berantas Korupsi di Kabinet, Menteri Perumahan Sampaikan Ini

Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi, ditegaskan bahwa pemberian amnesti akan menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana. Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi acuan penting atas diskresi Presiden terhadap narapidana. Akan tetapi, penilaian mengenai “kontribusi bagi negara” bersifat subjektif karena sangat bergantung

Zaenur Rahman, seorang Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, berpendapat bahwa Prabowo sebaiknya menolak permohonan amnesti tersebut. Ia mendesak pihak Istana untuk segera mengumumkan penolakan tersebut kepada publik. “Kemudian sampaikan bahwa kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga  Timor Leste Resmi Bergabung: Inilah Daftar Lengkap Negara Anggota ASEAN 2024

Zaenur menilai bahwa permintaan amnesti dari Noel merupakan bukti pengakuan atas keterlibatannya dalam praktik korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti justru akan menghilangkan efek jera yang seharusnya ditegakkan oleh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika amnesti dikabulkan, para pejabat berpotensi kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi karena merasa ada jalan keluar yang bisa ditempuh.

Ia juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya mencopot Noel dari posisinya. Langkah ini dianggap penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan kelancaran kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tanpa adanya gangguan.

M. Raihan Muzzaki dan Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Polisi-Jaksa

Share :

Baca Juga

Politics

Trump Desak Hamas: Batas Waktu Tanggapi Proposal Perdamaian Gaza!

Politics

Menkeu Sri Mulyani Jawab Kritik Komunikasi Hasan Nasbi: Perintah Presiden!

Politics

Tani Merdeka Desak Reshuffle Kabinet: Sinergi Kemenkeu dan Kementan Harus Ditingkatkan

Politics

Istana Negara Tegaskan Menghormati Hasil Investigasi Bareskrim Perihal Ijazah Presiden Jokowi

Politics

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK hari ini, 16 Desember 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji

Politics

Sidang Kasus Harun Masiku: KPK Akui Kesulitan Awasi Pergerakannya

Politics

APEC 2025 Korea Selatan: Prioritas, Peluang Dialog AS-Cina, dan Dampaknya

Politics

BEM Unpad Geruduk DPR: Tagih Janji 25 Tuntutan Rakyat!