Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Hukum / Jambi / Kriminal / News / Warta Kota terkini

Jumat, 25 Juli 2025 - 05:58 WIB

Kapolda! Gudang BBM Ilegal di Balik Parkiran Aurduri Diduga Dilindungi Oknum TNI

Tampak dari udara, sejumlah tedmon tersusun di balik pagar seng gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan BBM ilegal di Aurduri, Jambi – Tangkapan kamera drone.

Tampak dari udara, sejumlah tedmon tersusun di balik pagar seng gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan BBM ilegal di Aurduri, Jambi – Tangkapan kamera drone.

Jambi, Warta-kota.com

JAMBI – Gudang pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan padat penduduk Aurduri, Kota Jambi, terbongkar. Lokasi yang disamarkan sebagai parkiran mobil industri biru-putih ternyata menyimpan aktivitas pengoplosan BBM yang diduga dikendalikan oleh oknum anggota TNI berinisial “DNI AJT”, Senin (23/6/2025).

Investigasi awak media menggunakan kamera drone berhasil merekam aktivitas mencurigakan di balik pagar seng yang menutup area tersebut. Dari udara terlihat jelas adanya sejumlah tedmon besar  tertata, mengindikasikan adanya kegiatan pengolahan minyak ilegal tersembunyi di balik parkiran, Senin (23/6/2025)

Menurut keterangan warga sekitar, lokasi tersebut kerap dipakai sebagai tempat parkir kendaraan milik PT Makmur. Namun di balik itu, tercium aktivitas tersembunyi yang kuat dugaan merupakan proses oplosan BBM. Sumber juga menyebutkan bahwa lokasi itu berada di bawah koordinasi oknum TNI aktif.

Kegiatan seperti ini jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan larangan terhadap pengolahan dan perdagangan BBM tanpa izin. Pelaku dapat dijerat Pasal 53, 55, dan Pasal 85, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun atau denda hingga Rp300 miliar. (23 Juni 2025)

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum militer menabrak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39 yang melarang prajurit terlibat dalam bisnis dalam bentuk apa pun. Hal ini diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Masyarakat mendesak agar Kapolda Jambi dan Denpom Jambi segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas terlarang ini. Warga menilai keberadaan gudang oplosan di wilayah permukiman sangat membahayakan dan merusak lingkungan serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka juga menekankan pentingnya penindakan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Keadilan harus ditegakkan, termasuk jika terbukti ada oknum yang berperan sebagai pelindung atau pengendali bisnis ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar pengawasan terhadap distribusi dan pengolahan BBM diperketat. Polda Jambi dan jajaran terkait diharapkan segera turun ke lapangan dan menindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku.  (Tim/HM)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

News

Kinerja Satpas Polres Deli Serdang di pertanyakan SIM C di mahar 650ribu

50 Kota

Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Sumbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Permanen

News

Pengerasan Jalan Lubuk Simpur Asal-Asalan Tanpa Info Resmi, LBH: Laporan Plat Decker Belum Ditindak – Kini Masalah Baru dengan Markup Anggaran Dugaan Mengkhawatirkan

Berita Utama Daerah

Kepemimpinan JFP – Candra Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Yang Lebih Dekat Dan Cepat

News

Status Gunung Talang Naik ke Level II, Bupati Solok Imbau Warga Tetap Waspada
Tim LBH PKR Tipikor bersama ahli waris saat meninjau lokasi pergudangan sengketa di Kosambi, Tangerang.

Berita Utama

Heboh! Pergudangan di Kosambi Tangerang Diduga Serobot Tanah Ahli Waris, LBH PKR: Ada Indikasi Mafia Tanah

News

Tokoh Pendiri Provinsi Banten, TB Tryana Sjam’un, Berpulang di Usia 80 Tahun