Breaking News

Home / News

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Upayakan Pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan, Lapar Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 71 Orang Warga Binaan

Upayakan Pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan, Lapar Pasir Pangaraian Laksanakan Sidang TPP Pada 71 Orang Warga Binaan 

PASIR PENGARAIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 71 orang Warga Binaan pada Kamis (31/10/2024).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Bimbingan kerja Andi Sarhairi, Kasubsi Perawatan Ariyono dan staf dari bidang Registrasi

Baca Juga  Lapas Pekanbaru Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kemenkumham secara Virtual

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka,” Jelas Kalapas.

“Dalam siding ini yang diusulkan sebagai Tamping Pramuka sebanyak 8 orang, Tamping Pekerja sebanyak 43 orang dan 20 orang diusulkan integrasi. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan,” tutupnya.

Baca Juga  Hujan Tak Kunjung Reda, Bupati Solok Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” tutup Kalapas

(Humas/FR)

Share :

Baca Juga

Suasana Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025 Polda Jambi di Gedung Siginjai

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025, Bahas Digitalisasi hingga Masalah ODOL

News

Kunjungan Kedua Masa Reses Iskan Nopis SP. Bersama 4 Kelompok Tani Nagari Talang

News

Pekat dan Bau Minya Diduga Bocoran Pipa Pertamina

Berita Utama Daerah

Kepala Tata Usaha MAN 2 Solok Luncurkan Buku “Adat Istiadat Pasilihan”

News

Aktivitas Mobil Pelangsir Solar di SPBU Jalan Durian Pekanbaru Diduga Gunakan Plat Palsu dan Ganggu Lalu Lintas

News

Alamak …!! Diduga Ada Persekongkolan, Lira Desak KPPU Periksa Lelang Pembangunan Gedung Kejati Sumut

News

Puluhan Warga Ancam Demo Pelaksana Proyek Tol Serang-Panimbang Akibat Banjir Berkepanjangan

News

Kebakaran hebat di SMA 1 Tebing Tinggi Nyaris Melahap Semua Isi sekolah