Breaking News

Home / Kriminal / Wilayah Hukum Nasional

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:09 WIB

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Warta-kota.com || Jakarta- Jumat 14 Februari 2025. pukul 16.48 WITA bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan

Tempat lahir : Danau Panggang

Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993

Jenis kelamin : Laki-laki

Baca Juga  Aksi Kamisan Menyoroti Mutasi Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar Yang Tidak Terkait Dengan Kasus Penembakan Gamma

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK, Jaksa Agung Komitmen Wujudkan Kejaksaan dengan Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Redaksi)

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Astaga !! Pemuda Desa Lereng Gerah !! BUMDes dan Programnya Dicipta Kondisikan Demi Kepentingan Kelompok Timses Kades

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung Muda Pengawasan RI Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan finalisasi Memorandum of Understanding

Berita Utama

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Berita Utama

Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

Wilayah Hukum Nasional

Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju. Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Membuka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan

Wilayah Hukum Nasional

100 Hari Kerja Jaksa Agung Insan Adhyaksa Mampu Rawat Public Trust

Berita Utama

Diduga Dapat Izin dari Penegak Hukum, Mesin Tembak ikan Star Bebas Beroperasi.