Breaking News

Home / Kriminal / Wilayah Hukum Nasional

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:09 WIB

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Warta-kota.com || Jakarta- Jumat 14 Februari 2025. pukul 16.48 WITA bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan

Tempat lahir : Danau Panggang

Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993

Jenis kelamin : Laki-laki

Baca Juga  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Pria Difabel Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan : "Komisi Kejaksaan RI Kawal Ketat"

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Redaksi)

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Nasional

Prof. Dr. Reda Manthovani Kejaksaan Agung Melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 Dan Taburkan Bunga di Makam Pahlawan

Wilayah Hukum Nasional

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Berita Utama

Terhalang dengan Hutan Lindung, Wabup Solok Kunjungi Jorong Lubuak Tareh Melewati Kabupaten Dhamasraya

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda..!! Ada Judi Tembak Ikan Diseberang Kantor Koramil Munte Kabupaten Karo Diduga Kebal Hukum.

Berita Utama

Kasus LW, Dakwaan Penuntut Umum Mengenai Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terbantahkan

Wilayah Hukum Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya