Breaking News

Home / Kriminal / Wilayah Hukum Nasional

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:09 WIB

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Warta-kota.com || Jakarta- Jumat 14 Februari 2025. pukul 16.48 WITA bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan

Tempat lahir : Danau Panggang

Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993

Jenis kelamin : Laki-laki

Baca Juga  Terhalang dengan Hutan Lindung, Wabup Solok Kunjungi Jorong Lubuak Tareh Melewati Kabupaten Dhamasraya

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Aksi Kamisan Tuntut Pecat Eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Redaksi)

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Berita Utama

Aksi Kamisan Semarang Di Depan Mapolda Jateng, Serukan Keadilan Untuk Gamma dan Tuntut Pencopotan Kapolrestabes Semarang

Wilayah Hukum Nasional

Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung RI Sampaikan Materi Perkuliahan di Universitas Al-Azhar Indonesia : “Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila”

Wilayah Hukum Nasional

Jaksa Agung Muda Pengawasan RI Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan finalisasi Memorandum of Understanding

Wilayah Hukum Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kriminal

Dua Pemuda Kedapatan Bawa Narkoba Saat Berkendara , Di Ringkus Oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Wilayah Hukum Nasional

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus