
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, alias Noel, sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, diberhentikan dari jabatannya pada Jumat, 22 Agustus 2025, hari yang sama ketika status tersangkanya diumumkan.
Ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025, Noel diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilakukan oleh 13 bawahannya. Mereka diduga memeras para buruh dengan meminta biaya Rp 6 juta untuk penerbitan sertifikat, padahal biaya resmi hanya Rp 300 ribu.
Kasus ini menandai skandal korupsi pertama yang melibatkan anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto, tercatat sepuluh bulan setelah pemerintahannya dimulai pada Oktober 2024.
Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, menilai skandal ini tergolong cepat terjadi dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia mencontohkan, pada era Joko Widodo, kasus korupsi menteri terjadi pada tahun keempat pemerintahannya (Idrus Marham, Menteri Sosial), sementara pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus serupa muncul di periode kedua kepemimpinannya (Bachtiar Chamsah).
Meskipun perbandingan ini tidak selalu mencerminkan tingkat korupsi di setiap pemerintahan, Herdiansyah berpendapat kasus Noel menunjukkan kelemahan Prabowo dalam menyusun pemerintahan. “Sejak awal kami mengkritik proses penunjukan menteri yang kurang memperhatikan rekam jejak antikorupsinya,” jelasnya saat dihubungi Sabtu, 23 Agustus 2025.
Herdiansyah menambahkan, penunjukan menteri di Kabinet Merah Putih lebih mengedepankan kepentingan politik daripada mempertimbangkan integritas individu. Ia membandingkan proses penunjukan kabinet Prabowo dengan Jokowi. “Jokowi meminta KPK memberikan daftar calon menteri yang bermasalah,” tuturnya.
Sebaliknya, Prabowo, menurut Herdiansyah, tidak menerapkan langkah preventif antikorupsi serupa. “Prabowo lebih mempertimbangkan pendukungnya. Hal ini membuatnya rentan terhadap tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Prabowo menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menganggap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi para menterinya.
Prasetyo menyampaikan pesan Prabowo agar para menteri menghindari korupsi dan bekerja keras memberantasnya. “Semua harus bekerja keras memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya Jumat lalu.
Pilihan Editor: Pilihan Editor: Yang Perlu Diubah di UU Hak Cipta Agar Royalti Lagu Lebih Adil















